WPR Harus Didukung dengan Manajemen Pertambangan

Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto. (Foto : arifbudiman)

PARIMO – radarparimo.com DPRD Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah mendukung pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah desa oleh pemerintah setempat

“Berbicara soal itu harus didukung dengan manajemen pertambangan yang baik, bahkan kami mendukung langkah pemerintah kabupaten mengusulkan wilayah-wilayah yang potensial untuk pertambangan rakyat,” kata Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto saat ditemui di Parigi, Rabu (10/11/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, suatu daerah yang memiliki kawasan pertambangan emas dapat menjadi salah satu bagian sumber pendapatan, tidak terkecuali Parimo yang memiliki sejumlah wilayah potensial.

Sehingga perlu didorong menjadi WPR agar aktivitas di dalamnya tidak lagi ilegal.

Rata-rata di daerah itu, memiliki potensi emas yang aluvial atau permukaan. Ia menyebut, potensi itu perlu dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat dalam hal peningkatan ekonomi.

“Sumber penghidupan masyarakat rata-rata sudah mengarah ke kegiatan pertambangan,” ucapnya.

Dia memaparkan, sejak 2010 Kabupaten Parimo telah memiliki eksisting pertambangan, khususnya WPR. Setelah itu, di tahun 2020 muncul usulan baru oleh Pemerintah Sulawesi Tengah di kawasan pertambangan Salubanga, Kecamatan Sausu.

Kemudian, tahun 2021 kembali muncul usulan baru karena munculnya surat Direktorat mineral dan batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tertanggal 15 Maret lalu.

Dia menuturkan, Gubernur Sulawesi Tengah pun menyurat kepada bupati/wali kota terkait rekomendasi kesesuaian ruang dan jaminan tidak adanya pemanfaatan ruang.

Menindaklanjuti serta Ditjen Minerba, Gubernur juga mengeluarkan surat resmi perihal permintaan tanggapan atas usulan perubahan wilayah pertambangan.

“Dalam surat itu tertuang usulan WPR Parimo dengan bukti dukungan persyaratan antara lain, usulan lokasi WPR sebanyak delapan blok berdasarkan peta yang ada, kemudian surat rekomendasi Bupati Parimo nomor: 540/1912/Dia.LH tertanggal 16 Juli 2021,” ungkap dia.

Sebelumnya, Wakil Bupati Parimo Badrun Nggai menjelaskan, usulan sejumlah wilayah potensial WPR mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warga setempat yang kini mayoritas menggantungkan hidup mereka dari kegiatan penambangan emas.

“Kami telah menugaskan instansi teknis terkait, termasuk pemerintah desa terkait membantu pengurusan izin,” kata dia. (Opi)