384 Guru di Kabupaten sigi Terima SK PPPK

384 Guru di Kabupaten sigi Terima SK PPPK
384 guru menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru formasi tahun 2022 dilingkungan Pemerintah kabupaten Sigi. (Foto : Prokopim Sigi)

SIGI, radarparimo.com – Sebanyak 384 guru menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru formasi tahun 2022 dilingkungan Pemerintah kabupaten Sigi. 

Kegiatan tersebut Dihadiri oleh Wakil Bupati Sigi, Dr. Samuel Yansen Pongi S.E., M.Si, di lapangan sepak bola Kota Pulu, Kecamatan Dolo. Jumat (22/09/2023). 

Kehadiran Wakil Bupati Sigi, Dr. Samuel Yansen Pongi, SE., M.Si, dalam kegiatan ini, menunjukkan komitmen dan dukungan pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Sigi.  

Pada kesempatan itu, Wabup Sigi memberikan apresiasi kepada para guru yang telah berhasil meraih jabatan fungsional melalui seleksi PPPK tahun 2022. Ia juga menyampaikan harapannya agar para guru yang baru diangkat dapat melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi dan memberikan kontribusi yang positif dalam mendidik generasi muda Kabupaten Sigi. 

Menurutnya, peran guru dalam menciptakan pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan sangatlah penting. Ia juga menekankan perlunya kontinuitas dalam pengembangan kompetensi guru melalui pelatihan dan pembinaan yang berkelanjutan. Selain itu, Wakil Bupati juga mengajak para guru untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas diri guna memberikan pendidikan yang berkualitas kepada para siswa. 

Acara penyerahan SK PPPK jabatan fungsional guru formasi tahun 2022 ini merupakan langkah nyata dalam upaya pemerintah daerah Kabupaten Sigi untuk memperkuat sumber daya manusia di sektor pendidikan. Dengan adanya penambahan guru yang berkualitas, diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Kabupaten Sigi secara keseluruhan. 

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sigi, para pejabat di lingkup BKPSDM Kabupaten Sigi dan para peserta penerima SK PPPK. (**)