PARIMO – radarparimo.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah melaksanakan vaksinasi Covid-19, kepada 212 Warga Binaan (Warbin) Selasa (14/9/2021).
“Pelaksanaan vaksinasi ini, sesuai instruksi Kementerian Hukum dan HAM, dan Direktur Jendral Lembaga Kemasyarakatan,” ungkap Kepala Lapas III Parigi, Muhammad Askari Utomo, saat ditemui disela-sela kegiatan, Selasa.
Menurut Askari, terget 212 Warbin tersebut telah memiliki kelengkapan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hanya saja, pihaknya tidak mengharuskan target itu dapat terselesaikan oleh Dinas Kesehatan Parigi Moutong dalam sehari, karena harus disesuaikan dengan kemampuan vaksinator.
Askari mengatakan, kondisi Lapas Parigi saat ini dihuni sebanyak 279 orang, namun tidak seluruhnya dapat menjalani vaksinasi Covid-19. Sebab, beberapa orang masih belum memiliki NIK, namun telah dikoordinasikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk diadakan.
Askari juga menyampaikan, ada sekitar 46 orang lainnya, yang mungkin belum bisa divaksin karena, dalam dua bulan terakhir ini sempat terindikasi reaktif Covid-19 sehingga menunggu tiga bulan dulu baru bisa divaksin.
“Kami mengupayakan seluruh Warbin bisa divaksin. Jadi tidak menutup kemingkinan 46 orang ini akan mendapatkan vaksin ditahap berikutnya. Begitu juga beberapa orang yang tidak memiliki NIK itu,” ujar askari.
Menurut Askari, vaksinasi dianggap penting diberikan kepada Warbin, apalagi ada yang sempat reaktif. Namun, persoalan itu dapat diatasi, dengan memindahkan Wabin tersebut ke ruangan Isolasi Mandiri. Dan memberikan makanan tambahan dan bergizi juga vitamin, sehingga hanya dalam waktu 14 hari mereka bisa pulih kembali.
“Kondisi Warbin saat itu gejalanya ringan, sehingga bisa diatasi. Sekarang alhamdulilah nihil, tidak ada lagi yang terpapar,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya masih menjaga berbagai kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19, dengan masih menutup kunjungan atau besukan keluarga, sidang secara online, serta penerimaan Wabin baru harus menjalani rapid tes antigen lebih dahulu.
“Untuk tahanan titipan kami terima dengan kategori tahanan hakim. Tahanan Polisi dan Kejaksaan, kami masih tunda dulu,” pungkasnya.(abt)