Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Berbagai Jenis Mesin di Parimo

Pelaku pencurian beserta,beserta barang bukti mesin traktor, katinting, dan penghisap pasir. (Foto : Istimewah)

PARIMO – radarparimo.com – Lima pelaku pencurian mesin traktor, katinting, dan penghisap pasir, berhasil dibeluk oleh Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong Sulawesi Tengah.

“Para tersangka berinisial HK (23) dan MR (20) warga Bantaya, MA (41) warga Desa Olaya, R ( 41) dan E (17) warga kelurahan kampal,” Kasat Reskrim, Polres Parimo, AKP Donatus Kono saat dihubungi, Kamis (14/10/2021).

Bacaan Lainnya

Dia menyebutkan, para pelaku telah melakukan tindakan pencurian sejak bulan April hingga September 2021, berdasarkan laporan masyarakat di wilayah Polsek Parigi, Torue dan Sausu.

“Kasus itu hasil pengungkapan tim gabungan Satuan Reskrim, Satuan Sabhara, dan Polsek Parigi berhasil mengungkap kasus pencurian itu,” kata dia.

Berdasarkan laporan itu, pihaknya mulai melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan petunjuk serta informasi dari masyarakat, guna membekuk para pelaku.

Upaya penanganan pun membuahkan hasil dengan mengamankan empat orang pelaku lebih dulu pada Selasa 21 September 2021. Dari hasil introgasi, pihaknya kembali mengamakan satu pelaku lainnya pada 23 September 2021.

“Dari pelaku utama yakni HK, diperoleh informasi tempat mereka menjalankan aksinya menggunakan kendaraan roda empat, kunci pas, dan kunci ring, serta gunting besi,” ungkap Donatus.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku tidak pernah menentukan wilayah mereka akan melakukan pencurian. Namun para pelaku berjalan bersamaan dengan menggunakan kendaraan roda empat. Ketika melihat sasaran dan kondisi dalam keadaan sepi, para pelaku langsung melancarkan hasilnya.

Hasil penjualan mesin itu, untuk memenuhi kebutuhan  mereka sehari-hari, dan sebagian juga mereka gunakan untuk bersenang-senang.

“Setelah melakukan pencurian mesin maka pelaku  akan langsung menuju ke Kota Palu tepatnya di Kelurahan Poboya  untuk menjual mesin yang mereka telah curi,” tutur Donatus.

Para pelaku disangkakan dalam pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP,  Jo Pasal 65 KUHP.

Saat ini para pelaku telah ditahan sel Polres Parimo untuk diproses lebih lanjut. Sedang barang bukti hasil pencurian berupa beberapa unit mesin traktor, mesin katinting, mesin penyedot pasir dan alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, telah diamankan. (abt)