Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Disosialisasi

Wakil Bupati Parigi Moutong H Badrun Nggai SE. membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. (F.Ist)

PARIMO – radarparimo.com –  Wakil Bupati  Parigi Moutong  H Badrun Nggai SE. minta para peserta Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah untuk mempedomani, aturan tersebut, pada saat membuka kegiatan tersebut di gedung auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Rabu (7/4/21).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong itu disambut baik oleh Wabup.

Bacaan Lainnya

“Atas nama Pemerintah Daerah Parigi Moutong, menyambut baik dilaksanakkanya kegiatan ini. Dengan tujuan sebagai upaya dalam meningkatkan pemahaman terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,”ucapnya.

Wabup berharap, kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman tentang pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien dan transparan.

Pengelolaan Keuangan Daerah menurutnya merupakan suatu aktivitas yang meliputi perencanaan anggaran, pelaksanaan penatausahaan anggaran, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan dan pengendalian yang harus dilaksanakan demi terwujudnya sistim keuangan paripurna.

Dengan adanya aktivitas iti kata Wabup, membuat pemerintah perlu memiliki sistem yang menjamin aktivitas didalam siklus, sehingga dapat berjalan sesuai ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.

“Oleh Karena Itu, saya minta kepada peserta yang mengikuti kegiatan ini, benar benar diikuti dengan sungguh sungguh, sehingga kesalahan administrasi dalam pengelolaan keuangan tidak terulang lagi,” harap Wakil Bupati, seperti yang dipublis lewat release Diskominfo Kabupaten Parimo. (abt/Diskominfo Parimo)