PARIMO – radarparimo.com – Tujuh desa di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2021, melayangkan gugatan ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) tingkat Kabupaten.
Tujuh desa yang melayangkan gugatan tersebut ditolak oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMD), Kabupaten Parigi Moutong, karena dianggap tidak memenuhi unsur.
“Ya benar ada tujuh desa melakukan gugatan terkait pelaksanaan Pilkades. Kemudian laporannya sudah kami terima semuanya dan kami baru saja melaksanakan sidang terkait gugatan itu,”ujar Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Parigi Moutong, Agus Salim saat ditemui di ruang kerjanya Rabu,(7/4/2021)
Agus Salim menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan data-data laporan dan hasil klarifikasi pihaknya, keberatan atau gugatan yang dilayangkan ketujuh desa ini bervariasi, diantaranya ada kelebihan surat suara di setiap TPS dan pemilih tidak datang melakukan pencoblosan.
Menurut Agus Salim, beberapa poin alasan ditolaknya gugatan yakni, di dalam laporan tidak terdapat foto copy KTP calon yang keberatan, permohonan gugatan keberatan tidak bermaterai, dan tidak ada foto copy surat keputusan penetapan calon dari P2KD.
Kemudian kasus lainnya kata dia, ada dugaan warga berasal dari desa lain, melakukan pemilihan di desa penyelenggara Pilkades.
Ketika dilakukan klarifikasi kata dia, ternyata warga tersebut memang tinggal di desa lain, tetapi masih berdomisili di desa tempat pelaksanaan Pilkades.
“Penanganan gugatan sengketa Pilkades ini secara cepat, sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ditetapkan,”ujar Agus.
“Seperti, laporan gugatan yang disampaikan oleh calon yang keberatan dari Desa Lambunu,”terangnya lagi.
Selain itu kata Agus, Desa Binangga, Tingkulang, Tada Utara, Malakosa, Boloung Olonggata dan Desa Donggulu Selatan, melaporkan gugatannya telah melewati batas waktu keberatan. Sehingga, seluruh laporan gugatan dianggap tidak memenuhi unsur.
“Jika di kemudian hari, mereka sebagai pihak yang keberatan tidak merasa puas, dan melakukan gugatan ditingkat yang lebih tinggi, itu menjadi hak mereka masing-masing,” tandas Agus Salim.(abt)