Perda Retribusi Akan Dikonsultasikan ke Biro Hukum

DPRD Parigi Moutong (Parimo )Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Peraturan Daerah (Perda) Retribusi. (Foto : arifbudiman)

PARIMO – radarparimo.com DPRD Parigi Moutong (Parimo), dan sejumlah OPD terkait akan melakukan konsultasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Retribusi yang telah disahkan pada 2021 ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tadi, tidak ada solusi ditemukan agar Perda Retribusi itu bisa digunakan untuk pelayanan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang saat ini telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkap Ketua Komisi II DPRD Parimo, Muhammad Zain, saat ditemui di Parigi. Kamis (12/5/2022)

Bacaan Lainnya

Menurutnya, konsultasi pada Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah dianggap penting, sebagai bahan pertimbangan pihaknya dalam memutuskan apakah Perda Retribusi tersebut, direvisi atau ada mekanisme lainnya yang dapat dilakukan.

Sebab, produk hukum tersebut tidak serta merta dapat dilakukan perubahan. Apalagi, ada waktu tertentu untuk melakukan pengajuan revisi.

“Tapi berkaitan dengan surat edaran empat Menteri, tentang perubahan pembuatan IMB menjadi PBG. Sehingga, daerah dipaksanakan untuk melakukan perubahan,” ungkap Zain.

Dia menyebut, jika perubahan atas Perda Retribusi yang memuat nomenklatur tentang IMB tersebut tidak dilakukan, secara otomatis pelayanan pembuatan izin kepada masyarakat juga terkendala, dan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah.

Sebenarnya, dalam Perda Retribusi tersebut telah dicantumkan tentang PGB. Hanya saja, nomenklatur tentang jumlahnya masih mengacu pada perhitungan pembuatan IMB.

“Saya menilai Perda ini, kemungkinan besar tidak akan dicabut, sebab peraturan itu tidak hanya mengatur tentang IMB saja,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parimo, Masdin mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi pihaknya dengan Kementerian terkait, Perda Retribusi itu masih menggunakan undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi.

Sehingga, jika dilakukan perubahan dari IMB menjadi PBG, harus mengacu pada undang-undang yang berbeda, karena undang-undang sebelumnya telah direvisi.

“Jadi yang akan direvisi itu lampiran dalam Perda itu, berkaitan dengan nilainya. Kami akan sampaikan ke pihak provinsi, berdasarkan petunjuk Kementerian akan dapat dilakukan revisi,” ungkap Kepala Bapenda, saat ditemui usai RDP. (Oppi)