PARIMO, radarparimo,com – Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Ricard Arnaldo mengatakan, dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, bendahara harus memperhatikan peraturan dan undang undang yang berlaku.
“Keuangan desa dipergunakan untuk kegiatan pemerintahan desa, pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat,” ujar Ricard Arnaldo saat membuka kegiatan pelatihan penatausahaan dan pengelolaan keuangan desa.
Acara tersebut, berlangsung di Aula Bappelitbangda Parimo, Senin (13/11/2023).
Menurutnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor : 88 tahun 2022 tentang perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2023.
Dan Permendagri nomor : 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.
“Seperti kita ketahui bersama, dalam penatausahaan dan pengelolaan keuangan desa merupakan aktivitas pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran dalam satu tahun anggaran pencatatan tersebut didalam buku umum,” ujarnya.
Mencatat semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa menjadi bagian penting dalam proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan desa.
Olehnya, pemerintah desa dalam hal ini para bendahara desa dituntut untuk memahami, terampil serta bertanggungjawab melaksanakan pengelolaan keuangan desa mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahan.
Sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban. Ia berharap, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, harus dilakukan dengan sebaik baiknya.
Sehingga, bendahara harus bertanggjawab terhadap laporan keuangan dan segala hal yang berhubungan dengan uang. Hal itu, untuk mewujudkan pengelolaan keuangan dengan baik.
“Olehnya, saya mendukung penuh serta apresiasi setinggi tingginya kepada panitia pelaksana dalam hal ini Inspektorat Daerah Parimo yang telah menyelenggarakan kegiatan ini,” ucapnya.
Sebab, kegiatan ini menurutnya sangat penting untuk dilakukan. Karena adanya pelatihan ini sangat membantu pemerintah desa dalam dalam meningkatkan perkembangan desa.
Serta meningkatkan kualitas aparatur dalam pemerintahan desa yang baik, bersih dan transparan, serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa.
Ia berhatap pula, kegiatan ini dapat diikuti seluruh bendahara desa tanpa diwakili.
Sehingga, hasil dari pelatihan dapat membantu mereka dalam melakukan penatausahaan dan pengelolaan keuangan desa dengan baik, dan sesuai aturan yang berlaku.(dany)