PARIMO – radarparimo.com – Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) RI, memberikan bantuan hibah kendaraan roda empat sebanyak enam unit ke Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
“Bantuan yang diberikan ke Pemda Parigi Moutong melalui Dinas Perhubungan adalah, kendaraan roda empat jenis Pick Up Carry sebanyak lima unit, dan jenis Toyota Hilux 4×4 sebanyak satu unit,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Parigi Moutong, Arman Maulana yang dihubungi, Senin (26/7/2021).
Arman mengatakan, tujuan pemberian bantuan kendaraan itu, merupakan bentuk kepedulian pemerintah pusat terhadap masyarakat desa, dalam mendongkrak perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan.
Lanjut Arman kendaraan itu, dapat dimanfaatkan masyarakat mengangkut hasil produksi pertanian dan perkebunannya untuk dipasarkan. Selain itu, untuk berbagai kegiatan lainnya yang bersifat positif.
“Jadi kebutuhan masyarakat untuk akses transportasi di desa, dapat terpenuhi dengan keberadaan kendaraan ini,” ujarnya.
Pihaknya tengah mengusulkan desa-desa sebagai penerima ke pemerintah daerah, diantaranya Desa Sinei dan Poli Kecamatan Tinombo Selatan, Desa Silabia dan Ogoalas di Kecamatan Tinombo, Desa Kotaraya Selatan di Kecamatan Mepanga, Desa Supilopong di Kecamatan Tomini.
“ Kalau saya tidak keliru desa itu yang kami usulkan. Kami masih menunggu penandatanganan SK Bupati Parigi Moutong, terkait penetapan desa penerima,”ujarnya.
Arman menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah menyusun berbagai aturan dan perjanjian tentang penggunaan kendaraan bantuan hibah itu. Tujuannya, agar pemerintah desa tidak melakukan kesalahan saat meminjamkan atau mengoperasikannya.
Selain itu, keberadaan kendaraan itu juga harus diketahui seluruh masyarakat desa, Badan Permusawaratan Desa (BPD), dan tokoh-tokoh didesa yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.
“Kalau sudah selesai penyusunnya, akan diserahkan oleh Bupati ke desa penerima, disaksikan oleh BPD dan perwakilan masyarakat,” jelasnya.
Arman mengharapkan, desa yang menerima kendaraan itu dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah desa, tidak dipinjamkan kepada masyarakat, untuk kegiatan yang berlawanan hukum. Seperti pendistribusian narkoba, atau sejenisnya.
Kemudian, Kepala desa dan BumDes dapat bekerjasama memajukan desa dari sisi transportasi. Sehingga, berbagai kegiatan ditingkat desa dapat berjalan dengan lancar.
“Kami juga harapkan pemerintah desa bisa memelihara kendaraan itu dan bertanggungjawab untuk menjaganya,” tuturnya. (abt)