Parigi Moutong Pangkas APBD 55 Persen Tangani Corona

Parigi Moutong Pangkas APBD 55 Persen Tangani Corona
Ilustrasi Virus Corona

Parigi- Penanganan Corona Virus Disease Nineteen (Covid-19) di Indonesia, Pemerintah pusat intruksikan daerah untuk pangkas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai 55 persen.

Berdasarkan intruksi itu, Bupati Parigi Moutong H Samsurizal Tombolotutu menindaklanjuti dengan mengundang seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong untuk duduk bersama, guna membahas penyesuain DAU pemangkasan 55 persen.

Bacaan Lainnya

“Sengaja saya mengundang bapak ibu sekalian, karena hanya hari ini saya diberi waktu membahas pemangkasan DAU dan hasilnya akan saya laporkan ke Pemeritah Pusat,” ungkapnya di Mosing Siney Tinombo Selatan, Rabu (13/5/2020).

Pemberlakuan pemangkasan APBD itu kata dia, sudah kesekian kalinya. Sebelumnya kata ia, pemerintah pusat hanya menarik seluruh anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) selain dari anggaran DAK bidang Pendidikan dan Kesehatan. Pemerintah juga telah melakukan pemangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.

“Sebelumnya kita sudah menarik DAK bahkan memangkas perjalanan dinas 50 persen, tiba tiba ada surat dari Pemerintah pusat diminta daerah termasuk Parigi Moutong untuk memangkas penyesuaian DAU 55 persen. Mau di apa, dengan terpaksa kita harus legowo mengikuti aturan itu,” tegasnya.

Lanjutnya, pemangkasan DAU itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI.

“Dengan terpaksa ini harus kita lakukan, dan saya tidak tebang pilih, semua pemotongan di OPD rata 50 hingga 55 persen, karena ini perintah,” terangnya.

Ia melanjutkan, pemangkasan DAU 55 persen sesuai intruksi pusat juga berlaku di Legislatif. Semua itu kata Bupati Samsurizal tidak lain untuk pembiayaan penanganan Covid-19.

“Tanpa terkecuali, termasuk dana Aspirasi (Pokir) dipangkas. Terserah Dewan yang mengatur anggaran Pokir mana yang di hilangkan,” imbaunya.

Disamping itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong H Ardi SPd MM menjelaskan, anggaran DAU yang dipangkas tersebut diluar gaji ASN dan TPP. Itu kata Ardi tidak dilakukan pemangkasan, karena merupakan hak Pegawai. Diluar dari itu kata Ardi dilakukan pemangkasan. Total DAU non gaji kata Ardi sebanyak 200 Milyar lebih.

“Jika kita lakukan pemangkasan DAU, maka DAU Parigi Moutong yang dipangkas sebesar 100 Milyar lebih,” tuturnya.

Ardi menambahkan, untuk menutupi kekurangan anggaran akibat pemangkasan tersebut, ia berharap masih ada silva ditahun anggaran 2019 yang lalu.

“Kita berdoa, mudah-mudahan BPK dalam waktu dekat sudah bisa menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya. Disitu nanti akan terbaca ada silva atau tidak dari anggaran tahun 2019. Jika itu ada dan memungkinkan, maka itulah yang akan kita jadikam Anggaran Perubahan (ABT) untuk menutupi kekurangan anggaran yang ada,” tutupnya. (AB)