PARIMO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi memberikan Remisi Khusus Natal 2020 kepada 12 orang Narapidana Nasrani yang ada di Lapas Parigi.
Besarnya Remisi Natal bervariasi, mulai dari 15 hari sampai dengan maksimal 2 bulan kepada masing-masing Narapidana.
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, dan telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan penjara, serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana dan aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di dalam Lapas.
Kepala Lapas kelas III Parigi, Muh. Askari Utomo menyerahkan remisi natal kepada perwakilan narapidana,di aula lapas.kamis,(24/12/2020) selanjutnya membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM R.I.
“ Natal harus menjadi momentum umat Kristiani untuk merayakan anugerah keragaman yang diberikan Tuhan, Natal megingatkan kita akan kasih Tuhan yang sangat luas menyeluruh serta tidak membeda-bedakan, termasuk bagi mereka yang saat ini sedang menjalani pidana ” ujar Kalapas.
Ia menyampaikan, bahwa pemerintah sangat mengapresiasi keberhasilan setiap warga binaan yang mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam perubahan sikap dan perilaku sehari-hari.
“Oleh karena itu adanya reward berupa pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan yang diharapkan dapat terus menyemangati dalam upaya memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga nantinya dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat ” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini jumlah penghuni Lapas kelas III Parigi sebanyak 250 orang, 15 orang WBP yang beragama Kristen Dari 15 orang tersebut, 12 orang memperoleh Remisi Natal dan 2 orang belum memperoleh Remisi karena masih berstatus tahanan dan satu orang adalah Narapidana yang terkait PP 99 Tahun 2012.
Sumber : Humas Lapas Parigi