PARIMO – radarparimo.com – Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong, Adrudin Nur, mengingatkan kepala sekolah untuk mematuhi pelaporan bantuan operasional sekolah (Bos) baik SD dan SMP
“Kepsek agar tidak masa bodoh dengan laporan BOS yang menggunakan sistem online, karena tahun-tahun sebelumnya berbeda dengan sekarang ,”ujar Adrudin. Selasa, (5/1/2021).
Adrudin juga menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kemendikbud terkait pelaporan dana bos, bahwa sekolah diwajibkan melaporkan penggunaan dana tahap satu dan dua.
Lanjut Adrudin, apabila hal itu tidak dilakukan oleh sekolah maka konsekuensi yang diterima tidak akan mendapatkan dana transfer Bos, hal itu sudah diatur dalam ketentuan.
“Terkait laporan bos, yang berbasis online dan terhubung langgsung dengan pihak kementerian, maka kami di daerah tidak dapat mengetahui berapa sekolah sudah melaporkan dan yang belum melaporkan,” jelasnya.
Pihaknya atau Disdikbud baru mengetahui, setelah adanya laporan dari sekolah itu sendiri, melalui bidang teknis akan menelusuri penyebab tidak ditransfernya dana tersebut.
Ketika ditanya berapa sekolah yang belum melaporkan, Adruddin tidak menjelaskan secara rinci, namun dipastikan ada beberapa sekolah.
Ia mengatakan, hal ini akan menjadi catatan pihaknya bahkan dirinya, tidak segan-segan mengganti kepsek yang tidak mematuhi aturan yang telah ada.
“Kalau memang ada, kita ganti saja dengan Kepsek yang lebih memahami aturan bos itu sendiri,” tutupnya.(Abt)