Dugaan Unsur Pelanggaran Pemilu Oleh Bupati Parimo Tidak Terpenuhi

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Parimo Iskandar Mardani
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Parimo Iskandar Mardani. Foto : Mawan

PARIMO- Berdasarkan laporan dugaan unsur pelanggaran pemilu dari  salah satu tim pasangan calon Gubernur dan Wakil  Gubernur  Sulawesi  tengah, kepada  bupati parimo  H.Samsurisal Tombolotutu, yang  masuk ke  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) parigi moutong, dengan nomor 02/PL/PG/Kab/26.07/X/2020  yang  telah diregistrasi nomor 01/Reg/PL/PG/Kab/26.07/X/2020. lolos dari dugaan unsur pelanggaran pemilu tahun 2020.

Iskandar  Mardani  yang  juga  Koordinator  Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Parimo, mengatakan  adanya registrasi itu proses penanganan pelanggaran dilakukan selama lima hari, dengan memeriksa empat orang saksi.ujarnya  saat  ditemui  Selasa, (03/11/2020).

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan saksi baik pelapor dan terlapor sudah dilakukan, bahkan penelusuran langgsung ditempat yang  dimana terdapat baliho atau spanduk yang dipersoalkan,” jelasnya.

Iskandar menuturkan, dari proses penanganan pelanggaran sampai pada kajian, bahwa terlapor satu saudara Samsurizal Tombolotutu dan terlapor dua Nico Rantung  tidak terpenuhi unsur pelanggaran pemilu  sesuai kajian yang diplenokan.

Ia menjelaskan, pada substansinya tidak ada larangan untuk siapapun, sepanjang  terkafer dalam SK partai apakah dia pejabat negara atau pejabat daerah yang memang berasal dari partai itu sendiri.

Pada dasarnya laporan yang masuk tidak spesifik dengan menyangkakan pasal tertentu, hanya menyoalkan masalah jabatan yang melekat pada bupati sebagai pejabat daerah.

“Bersangkutan sesuai dengan keterangan yang kita dapatkan dari pengurus partai politik itu sendiri, sebab bupati sebagai ketua dewan penasehat DPC Gerindra Parimo dan juga masuk dalam tim kampanye 01 dengan jabatan yang sama,” urainya.

Menjadi materi laporan ini bukan sebagai terkategori alat peraga kampanye, tetapi terkategori sebagai alat peraga sosialisasi, sehingga hari ini sesuai hasil pleno dan kajian tidak memenuhi unsur,” jelasnya.

Seperti diketahui, APK yang diatur sepanjang tidak ada larangan memuat foto pengurus partai politik.

Ia menambahkan, hasil kajian Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu oleh  bupati Parimo akan disampaikan kepada semua pihak baik pelapor dan terlapor. (Abt)