Parigi– Rapat Paripurna DPRD Parimo terkait penjelasan Bupati atas Raperda tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Parimo tahun 2019 sempat molor dari waktu yang di rencanakan Pukul 10 Wita dan akhirnya Rapat baru di mulai pukul 10.30 Wita,akibat molornya waktu dikarenakan kehadiran anggota DPRD berjumlah 17.
Wakil Bupati Parimo H. Badrun Nggai, SE yang menghadiri rapat Paripurna DPRD terkait penjelasan Bupati atas raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019,Yang dihadiri Ketua dan wakil ketua II DPRD serta 23 anggota dewan dan sejumlah kepala OPD bertempat diruang rapat DPRD Kabupaten Parimo.Senin (6/7/2020).
Usai menyampaikan penjelasan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019, Wakil Bupati menyerahkan laporan dan diterima langsung oleh ketua DPRD Sayutin Budiyanto. SE.
Dalam kebijakan pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang di akui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang merupakan komponen yang sangat penting dan strategis dalam steuktur APBD.
Wabup mengatakan pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Parimo
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulteng telah memberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada pemerintah Kabupaten Parimo atas laporan keuangan daerah.
“ini haruslah patut kita syukuri dan harus dipertahankan.ujarnya
Wabup menambahkan selaku pemerintah daerah sangat mengharapkan kepada seluruh anggota dewan DPRD agar tetap memberikan sumbangsi pikiran atau masukkan untuk kesempurnaan atas pertanggung jawaban laporan penggunaan anggaran serta pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2019 yang akan ditetapkan dalam peraturan daerah sehingga menjadi koreksi serta masukan berharga bagi pemda untuk penyelengaraan good governance dan Clear Governance. (Abt)