Usul Penertiban PETI, Sayutin : Peringatan Saya Beberapa Waktu Lalu Sudah Terbukti

Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto Tongani, usulkan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di Parigi Moutong,(F.Thilonk)

PARIMO – radarparimo.com – Ketua DPRD Parigi Moutong  Sayutin Budianto Tongani, usulkan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di Parigi Moutong, menyusul kejadian longsor di lokasi tambang Desa Buranga yang memakan korban jiwa para penambang.

Sayutin yabg berbicara saat rapat forum komunikasi pimpinan daerah Kabupaten Parimo terkait peristiwa Buranga Kamis (25/2) mengajak Pemda Parigi Moutong untuk mencari solusi bersama berkunjung ke Pemprov Sulawesi Tengah, karena kewenangan ini berada di Pemprov.

Bacaan Lainnya

Selain usul penertiban pertambang emas tanpa izin, Ketua DPRD Parimo ini juga mendorong adanya pertambangan rakyat, mesti mengikuti semua prosedur UU yang ada.

“Kalau diberlakukan pertambangan rakyat, maka semua terlibat dalam pengawasan. Mulai dari lembaga lingkungan, inspektur pertambangan bahkan metode penambangan juga ada,” ujar Sayutin.

Sayutin mengatakan, semenjak Desember 2020 DPRD Parimo sudah mengusulkan penertiban tambang ilegal sekaligus memberikan peringatan Pasalnya, pihaknya punya pengalaman panjang soal pertambangan di Kalimantan. Peringatan itu, kata Sayutin bukan berarti DPRD alergi soal pertambangan.

“Justru, pemikiran kami bisa menjadi ide bersama antara DPRD, seluruh stake holder dan Pemda Parimo. Baik ditingkat kabupaten hingga desa,” sebutnya.

Ia menyampaikan, DPRD Parimo bahkan menyetujui Perda RTRW yang baru disusun belum lama ini. Pihaknya membuka ruang untuk wilayah pertambangan rakyat.

Lanjut  Sayutin terkait pertambangan, ada dua sisi yang bersinggungan. Pertama adalah terkait kebutuhan ekonomi rakyat. Dan kedua, adanya aturan yang dilanggar. Mesti dicarikan solusinya secara bersama.

Pertambangan juga memiliki manfaat buat masyarakat, tapi di sisi lain karena ilegal akan berdampak buruk, maka itu perlu adanya kajian. Baik sisi analisis dampak lingkungan serta aspek lainnya, agar tidak terjadi kerusakan alam, juga mendorong RTRW. Karena didalamnya ada aturan main terkait IUP. Bahkan, Pemda bisa mengawal proses IUP. Tapi bukan untuk pengelolaan tambang ilegal.

“Peringatan saya beberapa waktu lalu itu sudah terbukti melalui kejadian ini,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Parigi Moutong H Badrun Nggai mengajak semua pihak memikirkan kejadian ini.

Pihaknya sudah melaporkan ke Gubernur Sulawesi Tengah terkait masalah ini. Dan akan membicarakannya dengan Forkopimda.(abt)