PARIMO – radarparimo.com – Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayayutin Budianto senada pernyataan Bupati Parigi Moutong Samsurisal Tombolotutu, yang mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), untuk tegas terhadap pengrusakan Mangrove di wilayah Kabupaten Parigi Moutong
Menurut Sayutin APH jangan memandang siapa pelaku pengrusak tanaman mangrove. Baik masyarakat, pelaku usaha, pebisnis hingga pejabat harus diberikan tindakan tegas.
“Saya menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku pengrusakan tanaman mangrove di wilayah Teluk Tomini, harus dilakukan secara menyeluruh dan jangan pandang bulu,” ucap Sayutin Budianto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/6/2021).
Kata Sayutin, jika melakukan investasi di kawasan mangrove, sudah tentu harus melalui prosedur dan mekanisme yang harus dipenuhi terlebih dahulu, seperti izin. Hal ini, bukan maksud menutup akses bagi investor, atau pengusaha untuk melakukan pengembangan di kawasan Mangrove di Teluk Tomini.
Hanya saja, berdasarkan sepengetahuannya berinvestasi di kawasan tersebut, seharusnya mengikuti jalur tanaman Mangrove, tidak melakukan tindakan merambah dan merusaknya.
“Justru membangun kawasan Mangrove berbasis wisata merupakan ide yang luar biasa, namun tidak merusak habitatnya. Silahkan melakukan investasi di dalam kawasan Manggrove,” ujarnya.
Terkait hal itu, pihaknya kata Sayutin juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup melakukan investigasi terkait pengrusakan, pembabatan tanaman Mangrove di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Sebelumnya, Bupati Parigi Moutong, H. Samsurizal Tombolotutu, mengimbau masyarakat Parigi Moutong tidak melakukan tindakan pengrusakan tanaman Mangrove di sepanjang Teluk Tomini.
“Saya imbau masyarakat untuk tidak merusak atau menebang pohon manggrove, karena itu sama halnya merusak alam,”ujar Samsurizal Tombolotutu, di Lolaro, baru baru ini.
Hingga kini, masih ditemukan masyarakat yang berani menebang pohon Mangrove. Padahal itu merupakan tanaman yang seharusnya dilestarikan demi kehidupan keragaman biota laut, dan untuk kehidupan anak cucu kelak.
Bahkan, aparat penegak hukum (APH), diminta untuk tegas melakukan penindakan kepada siapa saja yang merusak alam, termasuk merusak tanaman Mangrove,tuturnya. (abt)