PARIMO – radarparimo.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran mengatakan, tujuan penilaian kinerja dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir.
“Penilaian prestasi kerja, setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi,” ungkap Zulfinasran, saat membuka Workshop penyusunan SKP, di auditorium Kantor Bupati, Kamis (10/3/2022).
Oleh karena itu hasil penilaian kinerja ini akan menjadi dasar bagi pengembangan karir PNS, pemberian tunjangan yang berbasis pencapaian kerja, maupun pengenaan sanksi bagi pegawai yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan.
Untuk itu Sekda sangat mendukung kegiatan Workshop penyusunan SKP berdasarkan PP. 30 tahun 2019 dan Permenpan No 8 Tahun 2021 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Dia juga berharap setiap PNS wajib menguasai cara penyusunan SKP dengan format baru, sehingga dapat mempermudah menyusun SKP 2022.
“Karena penyusunan SKP ini menjadi hal wajib dan rutin setiap tahun dilaksanakan seluruh ASN,” pungkasnya. (abt)