PARIMO – radarparimo.com – Analis Kepegawaian Ahli Madya, Badan Kepegawaian Nasiona (BKN) wilayah IV, Makassar, Sulawesi Selatan, Sulbahri menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019, dan Permenpan nomor 8 tahun 2021, penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dinilai dari perjanjian kinerja pada kemampuan serta talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Penyusunan SKP berdasarkan regulasi ini, kegiatan dalam bentuk hasil. Hasilnya darimana? Yaitu dari RPJM ke visi misi Bupati, menjadi Rencana Strategis (Renstra). Kemudian menjadi perjanjian kinerja, itulah yang nantinya akan menjadi kinerja seorang ASN yang akan disusun dalam SKP,” ungkap Sulbahri, saat ditemui di Parigi, Kamis (10/3/2022).
Dia mengatakan, pentingnya penyusunan berdasarkan regulasi tersebut, akan berpengaruh pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama untuk mencapai target kinerja.
Apabila, kinerja yang bersangkutan dinilai baik, akan digabungkan menjadi kelompok suksesi. Ia menyebut, pejabat tersebut akan dipersiapkan untuk menduduki jabatan setingkat lebih tinggi.
Namun, bila kinerja ASN tidak mencapai target sesuai PP nomor 30 tahun 2019 pasal 57, dan 58 bagi JPT pratama maupun Jabatan Fungsional Umum (JFU), akan diberikan kesempatan memperbaiki kinerjanya selama enam bulan.
Tetapi, dalam kurun waktu tersebut, belum juga bisa mencapai target kinerjanya, maka diadakan uji komptesi kembali.
“Kalau dalam uji komptensi tidak memenuhi syarat, maka akan dikembalikan ke PPK, ASN yang bersangkutan akan diturunkan setingkat lebih rendah ke jabatan yang di bawah, atau bisa dipindahkan ke jabatan lain,” ujarnya.
Selain itu, bagi ASN yang melakukan kinerja sesuai dengan perjanjian kerja, maka akan ada Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP), dan Tunjangan Kinerja (Tukin). Sebaliknya jika ASN tidak mencapai target kinerja, maka akan mendapatkan TPP sesuai dengan apa yang dikerjakan saja.
“Jadi dalam penyusunan SKP berdasarkan regulasi ini, sesuai kinerja. Untuk itu, bawahan dan atasan harus lebih banyak berdialog agar tidak ada jarak, karena tujuan utama dari perjanjian kinerja dalam organisasi yaitu mencapai visi-misi Bupati,” pungkasnya. (Wawa)