Tenaga Kerja di Parimo Bakal Jadi Penerima Program BSU Kemnaker

Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Parigi Moutong I Wayan Sariana. (Foto : Ist)

PARIMO – radarparimo.com Tenaga kerja di wilayah Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Parigi diproyeksikan menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021, oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Iya tenaga kerja kita dapat BSU itu, sesuai informasi dari pemerintah pusat,” kata I Wayan Sariana saat dihubungi, Rabu (25/8/2021).

Bacaan Lainnya

Namun menurut I Wayan Sariana , berapa jumlah tenaga kerja sebagai penerima BSU pihaknya tidak mengetahui pasti, sebab proses penyaluran dilakukan langsung ke rekening dan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.

I Wayan Sariana mengatakan pihaknya, hanya bertindak melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan itu. Misalnya, memperingatkan pihak perusahaan untuk memastikan karyawannya terdata dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, memastikan karyawan telah menerima bantuan sebesar Rp 1 juta per bulan, selama dua bulan. Sehingga target pemerintah melalui program BSU itu benar-benar tercapai.

“Jangan data ada, namun upah tidak di transfer ke rekening, ini yang kami awasi,” ujarnya.

Pihaknya pun lanjut dia, akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk meminta data-data penerima penyaluran BSU. Tujuannya, untuk memastikan keakuratan data tenaga kerja yang diserahkan pihak perusahan ke BJPS.

“Kami ingin pastikan itu, apakah benar tenaga kerja itu karyawan suatu perusahaan tertentu atau tidak. Jangan sampai penyalurannya tepat waktu tapi tidak tepat sasaran. Saya juga mau bertanya, apakah penerima itu hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saja, atau ada juga yang tidak,” ujarnya.

Namun melihat pengalaman sebelumnya, laporan dari BPJS biasanya disampaikan setiap bulannya, secara tertib. Sehingga, di awal September nanti akan membangun komunikasi.

I Wayan Sariana juga menjelaskan, tujuan pemberian BSU Kemnaker itu, sebenarnya upaya pemulihan ekonomi nasional serta mengantisipasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Pihaknya berharap tenaga kerja dapat memanfaatkan dengan baik dana bantuan itu, untuk memenuhi kebutuhan selama masa pandemi. (abt)