PALU – radarparimo.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan perubahan daya listrik alias migrasi dari 450 menjadi 1300 kWh, hal itu sesuai surat edaran subsidi tepat sasaran kepada pelanggan PLN.
“Jadi daya meteran listrik 450 kwh yang sudah melebihi daya yang pas, tidak masuk kriteria bisa kita konversi ke 1300 kWh, apalagi sudah melebihi daya pemakaiannya, jadi boleh mengajukan naik daya ataupun mengganti MCB meterannya,” jelas Supervisor Transaksi Energi PLN Rayon Kamonji Kota Palu, Jhonatan, mewakili Kepala Rayon kepada wartawan Kamis (19/5).
Dikatakan pihak PLN tetap mendukung kebijakan pemerintah melalui ESDM untuk menerapkan subsidi yang tepat sasaran.
“Jadi dari sekian pelanggan itu akan otomatis dimigrasi daya listriknya nanti di Bulan Juli, kemudian biaya tambah dayanya tidak ditanggung pelanggan tetapi oleh pemerintah alias gratis biaya tambah daya, tanpa dipungut biaya,” sebut Jhonatan
Jika penerima subsidi alias konsumen ingin tetap dengan daya 450 kWh seperti yang tertuang di surat edaran, maka pelanggan berhak mengajukan protes keberatan melalui surat maupun aplikasi PLN mobile tanpa harus ke kantor PLN
.“Kami berharap dan memohon kepada masyarakat untuk dibantu dengan melengkapi datanya menunjukkan berupa NIK KTP-nya, khusus penerima subsidi dan berdasarkan data yang tertera sesuai edaran, agar tidak menimbulkan pro kontra,” tandasnya. (Bim).