Seleksi CPNS,318 Peserta Lulus Tahap SKD

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong, Ahmad Saiful. (Foto : arifbudiman)

PARIMO – radarparimo.com Sebanyak 318 peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lolos pada tahapaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Kabupaten Parigi Moutong ,Sulawesi Tengah.

“Kemarin saya sudah menandatangani hasil SKD di Parigi Moutong, untuk CPNS dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) non guru,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong, Ahmad Saiful, saat ditemui di Parigi, Senin (1/11/2021).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, seperti tahun sebelumnya ada tiga peserta CPNS yang menjadi nominasi dalam setiap jabatan atau formasi yang mereka lamar.

Tiga peserta CPNS itu kata dia, memiliki nilai tertinggi pada tes SKD beberapa waktu lalu, dan nantinya akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Tes SKB ini, ujiannya sudah menjurus ke jabatan yang mereka lamar. Sehingga, ketiga peserta CPNS itu akan bersaing pada tes itu, siapa yang paling unggul,” kata dia.

Kemudian menurut dia, hasil tes SKD yang telah diikuti sebelumnya, juga sangat menentukan pada hasil akhir seleksi.

Perbandingannya kata dia, tes SKD 40 persen dan tes SKB 60 persen. Sehingga, jika salah satu peserta mendapat peringkat pertama pada kedua tes seleksi, dipastikan yang bersangkutan akan dinyatakan lulus.

“Karena untuk CPNS itu, tidak seperti PPPK yang ada nilai afirmasinya. Misalnya, guru bersertifikat dapat tambahan 500 poin. Tetapi CPNS, murni nilai dari hasil tes SKD dan SKB,” jelasnya.

Untuk jadwal pelaksanaan SKB kata dia, pihaknya masih menunggu informasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Namun, tempat pelaksanaan tes SKB masih menggunakan gedung auditorium kantor Bupati Parimo, atau tempat pelaksanaan tes SKD.

“Pelaksanaannya juga seperti kemarin, dilakukan secara mandiri, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata dia.

Lanjut Saiful, terkait PPPK tenaga guru, pihaknya tidak mengetahui pasti proses yang telah dilalui. Sebab, teknis pelaksanaannya ditangani oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), dan pihaknya tidak diberikan akses atau terlibat secara langsung. (Opi)