Satgas Penanganan Covid-19 Parimo Gelar Sosialisasi Pembentukan Posko

Satgas Penanganan Covid-19 Parimo Gelar Sosialisasi Pembentukan Posko. (Foto : Diskominfo Parimo)

PARIMO – radarparimo.com Satgas Penanganan Covid-19  Kabupaten Parigi Moutong  Sulawesi Tengah mensosialisasikan pembentukan Pos Komando (Posko). Kegiatan tersebut dilaksanakan di 23 kecamatan, sejak Senin (9/8/2021) kemarin.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan, untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 32 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, Level 2 dan Level 3.

“Satgas Covid-19 melakukan penguatan dan optimalisasi Posko penanganan Covid-19 di kecamatan dan desa serta membentuk Posko desa di 23 kecamatan,” kata Sekretaris Satgas penanganan Covid-19 Parigi Moutong, Idran ST, Rabu (11/8/2021).

Idran mengatakan, terkait intruksi Mendagri telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Bupati Parigi Moutong, tentang upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, termasuk didalamnya membentuk dan mengoptimalkan Satgas kecamatan dan Posko.

Selanjutnya kata Idran,  dalam edaran Bupati itu juga ditekankan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

Dalam tersebut, juga mengatur tentang pelaksanaan kegiatan ditempat kerja atau perkantoran diberlakukan 50 persen Work From Home (WFH) dan 50 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Untuk sektor asensial kata Idran, seperti konstruksi, kesehatan, perbankan dan perhotelan dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

“Untuk pasar tradisional, toko kelontong, pedagang kaki lima, bengkel dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker dan mencuci tangan,” kata dia.

Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan makan minum ditempat umum seperti warung makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Untuk tempat ibadah kata dia, dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.

Untuk pelaksanaan kegiatan pada area publik kata Idran, seperti taman kota  dan tempat wisata ditutup sementara.

“Kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan ditutup sementara,” pungkasnya. (*/abt)