Satgas Covid-19 Parimo Akan Terbitkan Rekomendasi PTM Terbatas

PARIMO – radarparigi.com Satgas penanganan Covid-19 Parigi Moutong akan menerbitkan rekomendasi Pembelajaran Tata Muka (PTM) terbatas. Setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengajukan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.

“Dari juknis itu akan ada penambahan poin yakni standar operasional prosedur. Sebab, juknis ini akan diterapkan pada satuan pendidikan,” ungkap Wakil Sekretaris Satgas penanganan Covid-19, Idran saat ditemui usai rapat kordinasi, Jum’at, (3/9/2021).

Bacaan Lainnya

Idran mengatakan, pihaknya mendukung dilakukannya PTM terbatas, sehingga akan dikeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil pertemuan pihaknya dengan OPD terkait.

Idran juga menguraikan, dalam rekomendasi ini memuat beberapa poin, salah satunya akan melakukan ujicoba dengan memberikan batasan dalam proses PTM terbatas.

Hal ini juga telah mendapatkan persetujuan Bupati, agar Satgas penanganan Covid-19 dapat menyesuaikan dengan tingkat penyebaran dimasing-masing kecamatan, agar tidak menjadi klaster baru pada PTM terbatas.

Dia mencatat, terdapat enam kecamatan masuk dalam zona merah diantaranya, Balinggi, Torue, Toribulu, Kasimbar, Sidoan dan Parigi. Wilayah itu tetap dilakukan PTM, namun akan ada Standar Operasional Prosedur (SOP) ketat.

“Waktu yang akan diberikan apakah itu satu minggu atau satu bulan apabila mengalami penurunan akan diperpanjang. Tetapi kalau ada peningkatan kita akan batasi,” jelasnya.

Dia menambahkan, bagi wilayah zona merah pihaknya akan melayangkan pemberitahuan berupa penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) serta batasan waktu pembelajaran.

“Meskipun ini ujicoba tetap akan ada pembatasan, bagi enam wilayah akan diperketat, maka kami akan berkoordinasi dengan Bupati,” tutupnya.

Sementara itu, Koordinator Sekolah Drs. Gurdan mengatakan, kegiatan pembelajaran tatap muka dilaksanakan mengacu pada keputusan empat Menteri dan surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah, tentang PPKM level 3 yang membolehkan satuan pendidikan melaksanakan tatap muka serta latar belakang tuntutan orang tua karena, sudah lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka.

Namun kata dia, hal itu dikembalikan kepada kabupaten/kota masing-masing karena, mengetahui persis kondisi wilayahnya. Sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hanya merancang ketika dizinkan PTM terbatas maka membuat aturan sesuai Prokes ketat.

“Prokes di Sekolah harus betul-betul ketat. Di satuan pendidikan harus memiliki SOP, satuan pendidikan harus memiliki Satgas Covid-19 sekolah, tujuanya adalah jika ketika ada siswa bermasalah bisa tes dengan alat pengukur suhu, ketika diatas 30 derajat harus berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat,” pungkasnya. (abt)