PARIMO – radarparimo.com – Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, mengambil langkah cepat dalam menyelesaikan polemik dugaan ekspoitasi Pulau Tomini yang menjadi salah satu kawasan konservasi.
“Kami mendapatkan aduan dari masyarakat dan Camat Tomini, tentang eksploitasi Pulau Tomini itu, untuk kawasan wisata, dengan bukti foto pembangunan cottage beberapa unit,”ucap Kabid Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup (DLH) Parimo Mohamad Idrus, Rabu (21/4/2021).
Mohamad Idrus mengatakan Berdasarkan aduan , pihaknya langsung melakukan konfirmasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, dan hasilnya diketahui Pulau Tomini merupakan kawasan konservasi. Sehingga, pihaknya langsung menyurati pihak pemrakarsa, atau yang dikuasakan untuk mengelola.
Mohamad Idrus juga menyampaikan, yang bersangkutan secara proaktif datang untuk memenuhi undangan yang telah dilayangkan pihaknya.
“Dalam proses BAP mereka mengaku, alasan mereka mengelola Pulau Tomini, karena sudah membeli kawasan itu dari warga Desa Malalan bernama Tayeb, dibuktikan dengan surat keterangan ganti rugi.”ujar idrus
Kemudian, pihak mereka merasa ada legalitas, karena setiap tahun membayar PBB kawasan itu. Berdasarkan penelusuran pihaknya juga, lanjut Idrus, saat Habir Ponulele menjadi Camat di Parigi kala itu, pengelolaan kawasan Pulau Tomini, dihibahkan kepada ayah dari Toyeb pihak penjual.
“Itu sekitar tahun 80-an, Camatnya masih Pak Habir Ponulele, dia yang memberikan hibah itu, dan kami menemukan bukti itu,”terangnya.
Pemberian hibah sebut Idrus tidak serta-merta menjadikan kawasan itu sebagai milik pribadi. Serta hal yang paling mendasar dalam persoalan itu, yakni surat keterangan ganti rugi lahan yang dibubuhi oleh tandatangan kepala Desa Malalan, dan Camat Mepanga.
Padahal, kawasan Pulau Tomini masuk dalam wilayah administrasi Desa Ambesia, Kecamatan Tomini. Meskipun, sekarang yang berkaitan dengan pengawasan pengelolaan Pulau kecil, menjadi kewenangan Provinsi.
“Saya sudah sampaikan hal itu juga kepada kepala Desa Malalan, dia mengaku yang dibayarkan adalah kelapanya. Tapi tetap saja salah, karena masuk wilayah administrasi Desa Ambesia,” ujar Idrus lagi.
Sementara itu, Edward Yusuf Kepala Bidang Pengolaan Ruang Laut (PRL) pada DKP Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan, Pulau Tomini merupakan kawasan konservasi dan masuk dalam zona merah. Artinya, harus mendapatkan pengawasan penuh, dan tidak dibenarkan ada aktifitas di sekitar kawasan itu.
Pihaknya, telah melakukan langkah persuasif meminta yang bersangkutan untuk datang ke kantor, terkait perizinan pemanfaatan ruang laut. Hanya saja, pihaknya terbatas melakukan langkah preventif atau tegas, karena adanya perubahan undang-undang, yang masih menunggu peraturan menteri.
“Tapi kami sudah meminta yang bersangkutan, dan memperingati untuk berhenti melakukan aktifitas atau pembangunan di sana,” tandasnya.
Kata Edward lagi berkaitan dengan klaim kepemilikan Pulau Tomini, harus dibuktikan dengan surat-surat yang resmi, kalau hanya sebatas surat keterangan ganti rugi dari kecamatan setempat, dianggap tidak kuat.
“Melanggar atau tidak, pengadilan yang menentukan. Intinya itu kawasan konservasi masuk dalam zona merah, jadi tidak boleh ada aktifitas,”tuturnya.(abt)