PARIMO – radarparimo.com – Polsek Parigi melakukan penggerebekan lokasi perjudian kartu remi di Kelurahan Kampal, Parigi Moutong.
“Penggrebekan berawal dari laporan warga yang sudah resah dengan adanya salah satu rumah di kelurahan Kampal dijadikan tempat perjudian,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Parigi Aiptu Yunus Datuan, di Parigi, Kamis, (4/2/2021)
Dari laporan itu, Tim Bajra bersama Tim Buser Black Panther Polres Parigi Moutong, langsung turun ke TKP lokasi perjudian kartu remi, Kamis 4 Februari 2021, 01.20 Wita dini hari.
Dari TKP , diamankan lima orang tersangka sementara berjudi kartu remi bersama, kelima pelaku judi dengan inisial TL (57) warga Kelurahan Bantaya, SRM (31) alamat Kelurahan Kampal, RH (39) warga Desa Moutong Barat, MM (32) alamat Desa Tambarana, NP (18) warga Desa Kayujati, Kecamatan Ongka Malino, Parigi Moutong.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa dua pak kartu remi merek kris, uang senilai Rp1.151.000, satu buah tikar palstik, satu buah kaleng tempat uang ceker dan tiga buah macis gas,” ujar Kapolsek
Polsek Parigi, telah menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang meresahkan apalagi, yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Judi merupakan penyakit masyarakat yang sulit untuk diberantas. Perjudian sendiri ialah pertaruhan yang dilakukan dengan sengaja yang mana barang yang menjadi barang taruhannya ialah barang yang memiliki nilai ekonomis,” tuturnya.(abt)