PARIMO, radarparimo.com – Kepolisian Resort Polres Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, memusnahkan barang bukti (Babuk) minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dan berbagai merk.
Kapolres Parimo Yudy Arto Wiyono menjelaskan, babuk miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari kegiatan penindakan yang dilakukan Polres Parimo beserta jajaran Polsek, melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam dua tahapan.
“Operasi Pekat pertama dilaksanakan pada 21/03/2022 sampai 3/04/2022. Kemudian dilanjutkan lagi operasi Pekat kedua pada 9/11/2022 sampai dengan 22/11/2022, dengan hasil 970 liter miras jenis cap tikus, 35 botol miras berbagai merk dan 25 botol miras merk Benteng,” ujar Kapolres sebelum pemusnahan babuk Miras, di Mako Polres Parimo, Kamis (22/12/2022).
Ia menambahkan, kegiatan Operasi Pekat dilaksanakan sebelum Operasi Lilin Tinombala 2022, dengan tujuan mewujudkan dan menciptakan kondisi Kamtibmas sebelum perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Kegiatan penindakan Pekat tersebut kata dia, akan terus dilakukan Polres Parimo beserta jajaran Polsek, dan tidak hanya dilakukan saat operasi saja.
“Kami akan konsisten melakukan kegiatan penindakan dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang ada di masyarakat,” tegasnya.
Sebab, berawal dari miras banyak terjadi kriminalitas dan gangguan Kamtibmas di masyarakat. Untuk itu, harus segera diantisipasi dan dilakukan penindakan.
“Kami juga berharap agar masyarakat bisa berpartisipasi dan berperan aktif dalam rangka menjaga Kamtibmas. Dengan cara mengaktifkan sistem pengamanan lingkungan (Poskamling), sebab saat ini masih kurang sekali kepedulian masyarakat terhadap lingkungan di sekitarnya. Olehnya, saya sangat berharap partisipasi masyarakat dan program Poskamling tersebut bisa diaktifkan kembali,” harapnya.
Kegiatan pemusnahan babuk miras tersebut, turut dihadiri oleh Perwakilan Pemda Parimo, Kejaksaan, TNI, dewan adat, pemuda dan tokoh masyarakat. (abt)