PARIMO – radarparimo.com – Tim Black Panther Polres Parimo berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku residivis pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Pelaku residivis pencurian sepeda motor yang ditangkap Tim Black Panther Polres Parimo. ju’mat,( 8/1/2021) berinisial YN alias C (33th) asal Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong dan pelaku utama inisial FZ alias AJ.
Kasat Reskrim Polres Parimo AKP DONATUS KONO,SH,SIK dan Kanit I Pidum AIPTU ANDRI J TEROK mengatakan,penangkapan terjadi di Desa Nambaru Kecamatan Parigi Selatan Parigi Moutong pada tanggal 8 januari 2021 pukul 20.00 oleh team Buser Black Panther Polres Parimo
Sepeda motor tersebut disita dari UD (41th) asal di Desa Tindaki, yang mengaku bahwa sepeda motor tersebut ia dapatkan dari YN alias C (33th) dengan cara digadaikan sebesar Rp.1.000.000, sedangkan YN alias C mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari hasil pencurian yang dilakukan oleh FZ alias AJ di Kec.Tinombo Selatan.
Adapaun barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan yaitu:
– 1 (satu) Unit Honda Beat TKP desa sigenti Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/02/I/2021/Res Parimo/Sek-Tinsel/Sub Sek Tnbo-seltn. Tgl 08 januari 2021.
– 1 (satu) unit Honda Beat TKP Desa Torue berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 31 / RES.1.8/ VIII/ 2020 / Sulteng / Res Parimo / Sek Torue, tgl 30 Desember 2020
kasat Reskrim menyampaikan, bahwa FZ alias AJ merupakan salah satu resedivis yang suda berulang kali melakukan aksinya dengan kasus yang sama melakukan Curanmor diwilyah hukum Polres Parimo.
“Tahun 2017, tertangkap kasus Curanmor penanganan perkara diwilyah polsek Bolam, Tahun 2019 tertangkap karena kasus curanmor penangan perkara oleh polsek Moutong.” Ujar kasat reskrim
saat ini FZ alias AJ masih berstatus Napi rutan olaya yang dibebaskan asimilasi kebijakan Covid 19 pada bulan april 2020.
Kapolres Parimo AKBP ANDI BAYARA PURWACARAKA,SH,SIK apresiasi atas kerja keras anggotanya, dan pelaku pastinya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.