PARIMO – radarparimo.com – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong , Sulawesi Tengah berhasil membekuk pelaku pencurian barang elektronik dan kotak amal serta perlengkapan Masjid.
Pelaku berinisial SA (38) asal Provinsi Gorontalo kerap melakukan tindak pindana pencurian di sejumlah Masjid di Desa Tanalanto Kecamatan Torue dan Desa Sausu Kecamatan Sausu.
“Kami menindaklanjuti dengan memerintahkan Satuan Reskrim Polres Parimo dan berhasil menangkap pelaku,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Andi Batara Purwacaraka, saat konfrensi pers di Makopolres Parigi Moutong, Rabu (20/10/2021).
Menurut dia, anggota Satuan Reskrim dalam tempo cepat berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor metik, lima unit amplifier. Kemudian, mixer, dispenser, jam digital, DVD masing-masing satu unit, lima unit speaker, dua unit cas dan salonnya, tiga unit kipas angina, dan sepuluh karpet.
“Kami juga amankan, obeng, gunting, martil, travo dan masih banyak barang bukti lain yang telah dijual oleh pelaku ke Provinsi Gorontalo dan kabupaten lain,” ungkapnya.
Dia menambahkan, modus pelaku yaitu berpura-pura melaksanakan sholat di Mesjid. Setelah menganggap situasi sudah sepi, barulah pelaku menggasak segala bentuk barang di dalam Mesjid termasuk kotak amal.
“Penangkapan ini berawal saat tim Buser melakukan patroli dan melihat motor terparkir di depan mesjid Jami Nurul Falaah, dan mencurigakan karena bukan pada saat waktu Sholat, sekitar jam 02.00 WITA,” kata dia.
Selanjutnya, tim Buser berusaha mencari pemilik motor dan menemukan pelaku menggunakan masker TNI-Polri tergesa-gesa keluar dari dalam Masjid.
Pelaku sempat menggertak salah satu anggota Buser. Kemudian anggota Buser mengeledah terduga pelaku, motor dan barang- barang.
Pada saat penggeledahan ditemukan beberapa barang elektronik Masjid, dan tim melakukan introgasi terhadap pelaku.
“Pelaku akhirnya mengakui kalau ia mencuri barang itu dari dalam Mesjid di wilayah Kecamatan Torue dan Kecamatan Sausu,” jelasnya.
Pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 e jo 65 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (abt)