PARIMO – radarparimo.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur bernisial J, warga Kabupaten Parigi Moutong.
“Terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan dari ibu korban. Setelah menerima laporan itu, tim langsung bergegas mencari keberadaan pelaku, dan berhasil menemukannya di rumahnya sendiri “ ungkap Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong AKP Donatus Kono saat ditemui Senin (19/4/2021)
Kemudian tim langsung mengamankan pelaku dan digelandang menuju ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut AKP Donatus, saat diintrogasi, pelaku mengaku sudah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Namun, pihaknya tidak serta merta mempercayai keterangan pelaku, dan akan terus melakukan pengembangan.
AKP Donatus Kono mengatakan, korban merupakan anak tiri pelaku, yang baru berusia lima tahun lebih. Aksi bejat pelaku, dilancarkan saat suasana rumah dalam keadaan sepi.
“Memang lokasinya berbeda-beda, tapi masih di seputaran rumah tempat mereka tinggal,”tururnya.
Bahkan kata AKP Donatus Kono , usai melakukan tindakan pencabulan, terduga pelaku mengancam anak tirinya untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun termasuk ibu korban.
“Sedangkan untuk korban saat ini kami telah melakukan visum,” ujarnya.
“Atas tindakan bejatnya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 76 (e), junto pasal 82 ayat satu, undang-undang perlindungan anak, dan pasal 65 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas AKP Donatus Kono. (abt)