Polisi Naikan ke Penyidikan Kasus Penyimpangan Dana Jasa Medis

Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Zulfan. ( Foto : Ist)

PARIMO – radarparimo.com Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah meningkatkan status penanganan penyelidikan, dugaan tindak pidana korupsi dana non kapitasi jasa medis ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan hari ini, telah disepakati penanganan kasus dugaan penyimpangan dana non kapitasi, ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Zulfan, saat ditemui di Parigi, Jum’at (25/2/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, dana non kapitasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diduga dikorupsi tersebut terdiri dari rawat inap, persalinan, dan BBM rujukan di tahap IV tahun anggaran 2020, pada Dinas Kesehatan Parimo.

Total dana non kapitasi tersebut kata dia, sebesar Rp938.599.107,-, setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berjumlah sebesar Rp916.390.671,-.

Hanya saja, Zulfan tidak merinci total dana yang diduga dikorupsi tersebut, untuk pembayaran non kapitasi jasa medis dibulan berapa di 2020.

“Untuk pembayaran dananya bertahap, terkadang ada yang dibayarkan dua bulan sekali. Total dana yang diduga disalahgunakan itu, dibulan berapa akan terungkap dalam proses penyelidikan nanti,” kata dia.

Dia mengatakan, penerbitan surat perintah penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana non kapitasi itu, berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian, pihaknya pun telah meminta Inspektorat Daerah Parimo untuk melakukan audit investigasi.

Dari hasil investigasi, diketahui bendahara lama Dinas Kesehatan, telah melakukan pembayaran pada Februari 2022 ke Puskesmas ditiga kecamatan, dengan total dana sebesar Rp125.000.000,-

“Jadi nanti dalam penyidikan akan didalami, mengapa dana Rp125 juta itu baru dibayarkan di 2022. Padahal seharusnya dibayarkan diakhir 2020,” ujarnya.

Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya total dana sekitar Rp500 juta lebih, diduga masih berada di oknum pengelola JKN Dinas Kesehatan.

Dikatakan nanti dari hasil penyidikan, pihaknya akan kembali menyurat kembali ke Inspektorat Daerah meminta perhitungan kerugian negara.

Dalam penyidikan tersebut, pihaknya akan segera memanggil kembali sejumlah pihak terkait yang diduga terlibat di Dinas Kesehatan, di antaranya pengelola JKN, bendahara, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Verifikator, yang menjabat di 2020.

Bahkan, 23 Kepala Puskesmas pun akan diminta keterangan sebagai penerima dana non kapitasi, dalam tahapan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut.

“Rencana pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat kemungkinan diawal bulan Maret. Setelah ini kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Parigi, terkait peningkatan status penanganan kami,” pungkasnya. (Opi)