Pengurusan Dokumen Kependudukan dí Dinas Dukcapil Palu Meningkat

Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kota Palu, Rosida Thalib, S.H, M.H. (Foto : Ibrahim aji)

Palu – radarparimo com.  Kesadaran masyarakat mengurus dokumen kependudukan alias identitas baik itu Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Palu sejauh ini mengalami peningkatan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kota Palu, Rosida Thalib, S.H, M.H saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin, (13/6/2022) Pagi.

Bacaan Lainnya

“Semua pengurusan dokumen hingga saat ini pada umumnya meningkat. Sebab kita ketahui semua layanan dokumen kita ketahui bersama, berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Rosida.

Sehingga katanya, masyarakat pun antusias mengurus dokumen Kependudukan. Memang diakui pihaknya, ada sejumlah warga yang belum tersentuh pelayanan Capil, tetapi saat ini pihak kecamatan sudah menyediakan layanan dokumen.

“Namun demikian, kita sebagai Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Dukcapil tetap menggelar sosialisasi menyangkut hal itu, karena pentingnya pengurusan dokumen kependudukan,” paparnya lagi.

Lebih jauh ditambahkannya, bukan hanya terkait pelayanan, namun diperlukan menyangkut kepentingan pribadi sendiri beserta keluarganya. Seperti berkenaan dengan hak waris orang tua kepada anaknya.

Apalagi ditegaskannya, bagi warga pendatang yang telah berdomisili selama setahun di Kota Palu,  berkewajiban mengurus dokumen kepindahannya ke Dukcapil setempat. (Bim)