PARIMO – radarparimo.com – Pencairan tunjangan sertifikasi tenaga pendidik/guru tahun 2021 akan diajukan setelah surat keputusan tunjangan Provesi (SKTP) diterbitkan.
Hal tersebut diutarakan Kepala Seksi Penghargaan Kesejahteraan Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, di Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong. Zakir,Spd. saat di temui di ruang kerjanya. Selasa, (23/3/2021).
Menurut Zakir, untuk jumlah penerima Sertifikasi tenaga Kependidikan/Guru tahun 2021 belum dapat dipastikan menunggu laporan lengkap mengenai pendataan guru tersebut.
Zakir menambahkan, pada tahun 2020 lalu sebanyak 2.287 tenaga Kependidikan/Guru menerima Tunjangan Sertifikasi.
“Dari 2.287 Tenaga Kependidikan/Guru yang mendapat tunjangan Sertifikasi tersebut sudah termasuk Guru TK, SD, SMP dan Pengawas,” tutur Zakir. (abt)