PALU – radarparimo.com – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang, Pemerintah Kelurahan Tavanjuka akan mengawasi 28 titik pembuangan sampah liar di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 04 Tahun 2021 dalam mewujudkan Kota Palu bebas sampah serta guna meraih piala target Adipura Tahun 2023 mendatang.
“Kita akan memasang sejumlah papan pengumuman, Himbauan Pemkot tentang sanksi kepada masyarakat yang membuang sampahnya di 28 titik tersebut, ” beber Lurah Tavanjuka, Nurdin F. S.AP kepada media ini, Kamis, (18/8/2022).
Nurdin menegaskan, “barang siapa membuang sampah di sembarang tempat, maka Pemerintah Kelurahan mendenda sebesar Rp.250.000”. Hal tersebut kata Nurdin guna memberikan efek jerah ke masyarakat.
“Denda Rp 250 Ribu belum seberapa, dari Perwali di atas tersebut, menekankan bahwa barang siapa membuang sampahnya sembarangan itu sebesar Rp 1 Juta, tanpa pandang bulu,” tegas Lurah.
Lebih jauh ditekankannya bahwa siapapun dia, masyarakat biasa, ASN maupun anak pejabat, apalagi pihak pemerintah alias stakeholder telah berusaha keras dalam meraih Adipura dirinya tak segan untuk memberikan sanksi.
“Siapapun dia, hatta keponakannya Wali Kota, maupun pejabat Pemerintah Kota, saya tidak segan-segan kenakan sanksi maupun denda yang telah ditetapkan di Perwali, saya tidak pandang bulu,” tegas Nurdin.
Olehnya pihaknya juga tak henti hentinya dalam menghadapi masyarakat ‘keras kepala’ yang tidak mengindahkan aturan, Kelurahan Tavanjuka kontinyu melakukan sosialisasi di wilayahnya setiap pagi dan jam kerja agar warga masyarakat betul-betul taat aturan.
“Kami akan sosialisasi terus menerus, tak hanya di wilayah Tavanjuka induk, tetapi seluruh kelurahan, baik itu Tavanjuka Raya, Mas, Indah, sebab sebagian kecil mereka tidak mendengar himbauan, olehnya kami akan menyisir semua wilayah,” tandas Nurdin.
Dikatakan pihaknya secara rutin mensosialisasikan himbauan tentang tertib membuang sampah setiap sore usai apel jam pulang kantor.
Aparat pemerintah kelurahan berkeliling menggunakan dua unit mobil Kaisar menjemput sampah di tiap rumah warga. Untuk itu warga juga diingatkan agar membayar retribusi sampah sebesar Rp35 ribu per bulan. (Baim)