PARIMO – radarparimo – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong melakukan penyempurnaan dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) tahun 2021- 2026, dalam rapat yang dipimpin Wakil Bupati Badrun Nggai, Kamis 30 September 2021.
“Saya mengapresiasi program ini, dan dokumen RPKD ini harus menjamin kerjasama antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sehingga, ada perpaduan antara satu sama lain, dan juga saling menunjang,” ungkap Wakil Bupati, Badrun saat memimpin rapat, Kamis.
Rapat digelar di ruang kerja Bupati, Wakil Bupati didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan. Dihadiri Kepala BPS Kabupaten Parimo, Simon Antolis, Bappelitbangda, Ketua Tim Penyusun Rencana Penanggulangan Kemiskinan (RPKD) Kabupaten Parimo Dr. Rosida, P. Adam, SE.M.Si, bersama Dr. Rustam Abd. Rauf, SP.MP, Dr Husna, SE.M. Si serta beberapa OPD terkait.
Pada kesempatan itu, dia mengingatkan kepada tim penyusun untuk menjalankan program itu dengan sebaik-baiknya. Khususnya, dalam penyiapan dokumen data kemiskinan harus valid. Sehingga, dapat dipertanggungjawabkan, ketika nantinya menjadi bahan laporan ke Bupati Parigi Moutong.
Dia berharap, tim penyusun RPKD Parimo bisa bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), berkaitan dengan data.
“Sehingga nantinya Parimo kedepannya lebih maju lagi dari sekarang, dan bisa sukses dengan program-program yang sudah dimasukan dalam RPJMD,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua tim penyusun RPKD Parimo Rosida, P. Adam dalam paparannya mengatakan, hasil penyusunan dalam kajian ini berbeda dengan sebelumnya, karena kajian ini lebih pada penelitian kuantitatif atas dasar pemikiran.
“Sebab kemiskinan itu targetnya angka. Dan angka inilah yang ingin diturunkan,” terangnya.
Dia menyebutkan, yang terpenting dalam misi ini yaitu bagamaina dalam meningkatkan kesejahteraan social, berkeadilan, dan juga menuntaskan kemiskinan itu menjadi fokus saat ini.
Selain dapat terus membangun ekonomi, amanat dari peraturan yang menuntut pemerintah harus memiliki Rencana Penanggulangan Kemiskinan (RPKD), dan kemudian pemberdayaan masyarakat.
Disamping itu juga kata dia, amanat RPKD dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tentang pemberdayaan terhadap pelastarian lingkungan. (*/abt)