PARIMO – radarparimo.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong menetapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2021. Penetapan itu, berdasarkan hasil rapat kerja Bupati Parigi Moutong bersama Satgas penanganan Covid-19 di Lolaro, Kecamatan Tinombo.
“Saya sarankan agar tatap muka dimulai 1 Oktober 2021, tetapi dengan catatan seluruh wilayah Kecamatan dilakukan evaluasi oleh Satgas Covid bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parimo selaku leading sektor,” ungkap Bupati Parimo, Samsurizal Tombolotutu, di Lolaro, Senin (20/9/2021).
Sementara itu, Sekretaris Satgas penanganan Covid-19 Parimo Idran mengatakan, pihaknya telah memutuskan o terbatas di seluruh satuan pendidikan dilaksanakan pada awal Oktober 2021, sesuai saran dan petunjuk Bupati.
“Sesuai saran Bupati kami terima, dan pembelajara tatap muka tetap dilaksanakan, dan kami selaku Satgas Covid-19 bersama Dinas Pendidikan selalu melakukan evaluasi sebelum dan sesudah untuk memastikan jalanya kegiatan itu,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, dia meminta Kordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pendidikan dapat melaporkan pelaksanaan PTM terbatas di wilayah masing masing. Sehingga, dapat menjadi bahan pelaporan pihaknya ke Bupati Parimo.
Sebelumnya, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Idran mengatakan, berdasarkan hasil analisa pihaknya Juknis PTM terbatas yang telah disusun oleh Disdikbud Parimo telah sesuai Protokol Kesehatan (Prokes).
Hanya saja, Juknis PTM tidak dapat menjamin penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. Sehingga, satuan pendidikan tidak dibenarkan mengabaikan berbagai ketentuan serta mekanisme yang telah diinstuksikan.
“Misalnya soal jumlah siswa di ruang kelas, pengetatan Prokes dan sampai pada soal pembatasan aktifitas peserta pendidikan di sekolah juga harus dilakukan dengan benar,” kata dia.
Menurut dia, meskipun nantinya rekomendasi telah dikeluarkan, PTM terbatas tetap masih dalam tahap uji coba. Dalam proses itu, pihaknya akan tetap memantau dan mengevaluasi pelaksanaanya.
Pihaknya pun memastikan, akan mengambil keputusan, jika dalam PTM terbatas terdapat peserta didik, atau tenaga guru terkonfirmasi Covid-19. Salah satunya, menghentikan PTM di satuan pendidikan.
“Meskipun melandai, Prokes harus tetap jalan. Kita jangan lalaikan itu, karena peningkatan kasus bisa saja terjadi lagi,” ujarnya. (*/abt)