PARIMO – radarparimo.com – Oknum pejabat di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong jemput paksa jenazah pasien Covid-19 atas nama Hj. Harmin, Rabu 28 Juli 2021 sekitar pukul 21.30 wita, di Puskesmas Ampibabo.
Saat melakukan hal itu oknum pejabat tersebut dalam keadaan mabuk diduga dalam pengaruh minuman keras.
Kapolsek Ampibabo Ipda Nasir Mangaseng,SH membenarkan kejadian tersebut. “Iya memang benar kejadian itu. Oknum pejabat merupakan Camat Ampibabo, Andy Syarif,” ucapnya saat dihubungi, Kamis (29/7/2021).
Kapolsek Nasir Mangaseng mengatakan, sebenarnya keluarga pasien sudah menerima saran petugas Puskesmas, untuk dilaksanakan pemulasaran jenasah, Hj Harmin sesuai standar covid-19. Namun, Camat kata Kapolsek datang dalam keadaan mabuk dan memprovokasi keluarga pasien. Camat memerintahkan untuk membawa pulang jenazah, dan mengatakan akan bertanggungjawab, serta menyatakan siap dipecat dan diproses hukum.
“Kami tidak tahu apa hubungan Camat dengan almarhum. Saat menunggu peti jenazah dari RSUD Anuntaloko Parigi, Camat datang langsung memeluk dan mencium jenazah,” ujar Ipda Nasir Mangaseng.
Nasir mengatakan, sempat mengingatkan Camat atas tindakannya, namun diabaikan. Bahkan, meminta surat pernyataan keterangan penolakan secara medis dari pihak Puskesmas, dan menandatanganinya.
Kapolsek menambahkan, kemudian Camat Ampibabo memerintahkan pihak keluarga mengangkat jenazah, dan membawanya pulang menggunakan mobil Pick Up.
“Malam itu juga jenazah langsung dimakamkan,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek Ampibabo menjelaskan terkait pelanggaran Prokes Covid-19 yang dilakukan Camat, pihaknya menyerahkan ke Polres Parigi Moutong untuk menangani. “Silahkan koordinasi ke sana soal pelanggaran dan penegakan hukumnya,” ujar Iptu Nasir Mangaseng.
Sementara berdasarkan keterangan pihak Puskesmas lanjut Kapolsek, almarhum Hj. Harmin pada tanggal 23 Juli 2021, sempat mendatangi Puskesmas dan menjalani swab antigen. Hasilnya, almarhum dinyatakan postif, serta disarankan untuk dirujuk ke RSUD Anuntaloko Parigi.
“Tapi keluarga menolak untuk dirujuk saat itu. Mereka memilih untuk melakukan isolasi mandiri,” kata Kapolsek
Selanjutnya, pada tanggal 28 Juli 2021 malam, Hj. Harmin diantar keluarganya ke Puskesmas. Kondisi pasien saat itu sudah dibawa kesadaran, dan muntah-muntah. Sekitar 15 menit mendapatkan penanganan medis, akhirnya pasien meninggal dunia.
“Saat itulah awal kejadiannya, hingga akhirnya penjemputan paksa jenazah dilakukan Camat terjadi,” ujar Ipda Nasir Mangaseng.
Memanggapi hal itu, Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Badrun Nggai ditemui usai kegiatan penerimaan penghargaan kabupaten layak anak mengaku, sangat menyayangkan tindakan Camat Ampibabo. Pihaknya, akan mencari tahu kebenaran persoalan itu dan akan segera memanggil Camat.
“Saya sudah ditelpon Kabag Ops Polres Parigi Moutong soal ini. Memang seharusnya Camat tidak melakukan tindakan seperti itu, apalagi dalam keadaan mabuk,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Ampibabo, Andy Syarif belum bisa dihubungi, nomor telpon pribadinya tidak aktif. (abt/opi)