Masyarakat Bisa Mudik, Vaksin Lengkap dan Booster Syaratnya

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Muhammad Arif Lamakarate. (Foto : Ibrahim Aji)

Palu – radarparimo.com Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berapa pekan ini mengeluarkan aturan mudik 2022 bahwa pada tahun ini memutuskan masyarakat boleh melakukan mudik di tengah pandemi.

Dengan syarat boleh melakukan perjalanan dengan semua moda transportasi, tanpa harus tes PCR atau antigen asalkan sudah melakukan dosis vaksinasi lengkap dan booster.

Bacaan Lainnya

Untuk itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Muhammad Arif Lamakarate menghimbau pemudik, yang pertama tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) sesuai anjuran pemerintah, guna memutus mata rantai virus Covid-19.

Hal kedua adalah syaratnya harus melakukan vaksinasi booster, dosis vaksin bagi masyarakat pelaku mudik, yaitu tahap pertama, kedua sampai ketiga.

Lanjut dia, pemudik tidak perlu berbondong- bondong, berdesakan atau ngebut dalam berkendara baik itu kendaraan pribadi maupun moda transportasi lainnya.

“Tidak usah ngebut-ngebutan, ugalan-ugalan berdesakan segala macam, patuhi keselamatan dalam berkendara, berlalu lintas, perhatikan rambu keselamatan dimana keselamatan orang lain utama,” tegas Arif, Sabtu, (23/4/2022).

Terkait Surat Edaran (SE) dan aturan Kemenhub RI, mudik lebaran itu dibolehkan apabila persyaratan kesehatannya wajib harus diperhatikan, dalam hal ini pemudik wajib vaksinasi booster agar perjalanan mudik lancar dan prokesnya terjaga.

“Harapannya, dengan dikeluarkannya SE bahwa mudik diperbolehkan, tetapi kemudian persyaratan kesehatannya wajib dipenuhi, agar kegiatan mudiknya bisa jalan kemudian prokes terjaga dalam rangka mencegah mata rantai virus varian Omicron,” pungkasnya.(Bim)