KPU Parimo Bimtek PPS di Kecamatan Kasimbar

KPU Parimo Bimtek PPS di Kecamatan Kasimbar
Komisioner Devisi Data KPU kabupaten Parigi Moutong Sulfiana Dg Patanga sedang menyampaikan materi Bimteknya kepada sejumlah PPS yang tersebar di 18 Desa wilayah Kecamatan Kasimbar (Foto: Sam)

Parigi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo melaksanakan Bimtek PPS di Kecamatan Kasimbar, terkait pembentukan PPDP.

Bimtek yang diikuti sejumlah PPS yang tersebar di 18 Desa wilayah Kecamatan Kasimbar, dalam rangka mengikuti Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulteng 2020.

Bacaan Lainnya

“Bimtek bagi Anggota  PPS dalam perekrutan PPDP, merupakan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020,” ungkap Komisioner Devisi Data KPUD Kabupaten Parigi Moutong Sulfiana Dg  Patanga, saat Bimtek di Gedung Tempat Pembelajaran  Masyarkat ( TPM ) Desa Kasimbar Utara Kecamatan Kasimbar, Kamis (25/6/2020).

Ia mengatakan, pihaknya meminta pada tahapan Pembentukan PPDP, seluruh  PPS  memahami dan melaksanakan tahapan sesuai ketentuan peraturan yang ada.

Sebagaimana diketahui, tugas wewenang dan kewajiban PPDP berdasarkan ketentuan dan peraturan sesuai dengan peraturan yang berlaku, adalah dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, PPDP menerima data pemilih dari KPU melalui PPK dan PPS.

PPDP melakukan pemutakhiran data pemilih, pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dan mendatangi pemilih dirumah masing-masing untuk melakukan pencocokan dan penelitian data.

Setelah itu, petugas PPDP juga berkewajiban atau berhak mengeluarkan  bagi yang sudah meninggal dan berhak pula menambakan pemilih baru dimana tempat TPS ia mencoblos, dan memberikan tanda bukti kepada pemilih.

Serta, membuat dan menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitiannya kepada PPS.

Selanjutnya, untuk pensyaratan yang harus dipenuhi bagi calon petugas PPDP dalam konteks Pemilihan pada Kondisi Bencana Pandemi Covid-19 saat  ini  ada pensyaratan  yang harus dipenuhi.

“Seperti adanya pembatasan usia, yakni usia 20 tahun sampai 50 tahun, atau tidak memiliki penyakit bawaan, dan harus mematuhi protokol kesehatan,” urainya.

Protokol kesehatan yang dimaksud adalah memakai masker.  Dan apabila kalau berada di wilayah zona merah, PPDP mesti mengunakan APD.

Jika, PPDP  berada di zona hijau mungkin hanya melakukan rapid test, memakai masker atau sarung tangan.

Dia menjelaskan, syarat calon PPDP adalah orang yang tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen dan berintigritas tidak berpihak kepada salah satu calon atau pengurus parpol.

“Saya juga mengharapkan kepada seluruh PPS agar memilih PPDP benar-benar  bisa di ajak kerja tim. Sebab PPDP adalah ujung tombak Peilkada di lapangan,” tuturnya.

Ia melanjutkan, PPDP harus bisa mengunakan HP Anroid. Jadi, diharapkan  semua PPS sudah mulai mengumumkan penerimaan PPDP.

Dan, penting untuk berkoordinasi dengan pemerintah setempat, RT/RW atau pada Kepala Dusun. Untuk mengambil rujukan kandidiat PPDP yang memenuhi syarat,” tutupnya. (Sam-Udin)