PARIMO – radarparimo.com – Komisi II DPRD Parigi Moutong, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Badan Pendapatan Daerah (BPD), membahas capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di semester pertama tahun 2021. Komisi II diantaranya mempertanyakan target pendapatan dari sektor sarang burung walet.
“Banyaknya usaha sarang burung walet di Kabupaten Parigi Moutong ini, kenapa target PAD-nya hanya sebesar Rp. 50 juta saja. Seharusnya lebih dari ini, karena satu pengusaha walet saja, PAD ini bisa terpenuhi,” ucap anggota Komisi II DPRD Parigi Moutong, Drs. H. Suardi saat RDP di ruang komisi, Selasa (8/6/2021).
H.Suardi mengatakan, pemerintah provinsi menyatakan Kabupaten Parigi Moutong merupakan daerah penghasil terbesar sarang burung walet, yang penjualan tembus hingga 47 ton.
Sehingga menurut Swardi target daerah sebesar Rp 50 juta per tahun dianggap sangat kecil, dengan banyaknya pengusaha walet di daerah ini. Pihaknya meminta kepada BPD Parigi Moutong, untuk memberikan motivasi ke dinas penghasil agar lebih meningkatkan PAD masing-masing, khususnya pada pelaku usaha sarang burung walet.
“Saya kadang bertemu dengan petugas dari dinas, yang meminta pajak burung walet. Sudah saya berikan data, dimana saja usaha walet yang telah berhasil, tetapi ketika saya cek, petugas belum ada yang datang kesana,”ujarnya.
H.Suardi mengingatkan kepada BPD untuk setiap tahun meningkatkan target PAD setiap OPD penghasil. Sebab, sepengetahuannya OPD yang sebenarnya mampu mencapai PAD lebih dari target, namun di tahun berikutnya diberikan kembali target yang sama dengan tahun sebelumnya.
“Harusnya tidak begitu. PAD tidak akan meningkat, kalau target tahun ini bisa dicapai lebih, tapi pada tahun berikutnya diberikan target yang sama dengan tahun lalu. Seharusnya ditambah lagi target PAD-nya,” ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Parigi Moutong, Masdin mengatakan, pihaknya juga menginginkan agar PAD dari sektor sarang burung walet bisa memberikan kontribusi yang besar. Hanya saja, pihaknya terkendala karena, masih minimnya kesadaran pemilik sarang burung walet untuk menyetorkan kewajibannya.
“Pemilik sarang burung walet masih kurang sadar dengan kewajiban pajaknya. Terkadang mereka mengaku belum ada hasil dari usaha mereka itu,” jelasnya.
Pihaknya akan membuat kerjasama dengan aparat desa, untuk membantu pemerintah dalam proses penagihan pajak kepada para pengusaha sarang burung walet.
“Mereka kan tahu kapan panen, dan kapan proses penjualan pengusaha sarang burung walet itu, makanya kami membangun kerjasama dengan aparat desa itu,” ujarnya.
PAD dari beberapa sektor yang juga menjadi sorotan yakni, PDAM yang target capaiannya tiap tahun, dianggap menurun. Padahal pada beberapa tahun sebelumnya mampu mencapai PAD hingga diangka Rp 900 juta.
Kemudian, sektor pemakaian kekayaan daerah seperti alat berat dengan target PAD Rp 175 juta, yang dianggap sangat kecil jika dibandingkan dengan biaya operasionalnya sebesar Rp 400 juta.
Ketua Komisi II DPRD Moh. Zain mengatakan, sebaiknya kalau biaya operasionalnya tinggi, dan target PAD-nya rendah, jangan lagi dimasukan ke daftar sektor capaian PAD, dan jangan lagi diberikan biaya operasionalnya.tutupnya. (abt)