Tim Percepatan Pelaksanaan Program Jamsostek Gelar Rakor

Wakil Bupati Parigi Moutong H Badrun Nggai.SE. (F.Diskominfo Parimo)

PARIMO – radarparimo.com –  Wakil Bupati  Parigi Moutong H Badrun Nggai.SE pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tim percepatan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jamsistek) dan sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai Intruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kegiatan tersebut kerjasma Pemda Kabupaten Parigi Moutong bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di lantai II Kantor Bupati Parimo, Selasa (8/6/2021).

Bacaan Lainnya

Wabup mengapresiasi dan berharap dapat memberi manfaat dari program program yang diberikan oleh BPJS.

“Saya sangat mendukung kegiatan ini, mengingat program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaminan perlindungan bagi para pekerja,” ujar Wabup.

“Untuk itu saya berharap agar kegiatan ini dapat dijadikan sebagai sarana yang baik dalam rangka memberikan informasi kepada seluruh peserta untuk dapat meneruskan informasi program ini kepada masyarakat yang belum mengetahui tentang program tersebut,” kata Wabup Badrun.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Parigi Moutong  Drs I Wayan Sariana menyampaikan,terbitnya Instruksi Presiden tersebut untuk diinstruksikan  kepada Kementerian/Lembaga/Kejaksaan agung, Gubernur, dan Bupati atau Walikota yang ada di Indonesia.

Wayan Sariana mengatakan Kegiatan tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan metode Focus Group Discussion (FGD).

“Dengan adanya kegiatan ini saya berharap dapat mensukseskan instruksi Presiden no 2 tahun 2021,”terangnya.

Lanjut Wayan Sariana, kegiatan ini  fokus pada beberapa hal, yaitu pertama perlindungan non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja rentan. Kedua integrasi data. ketiga perizinan, dan keempat regulasi anggaran.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Muhamad Fahrul Rozzi SH MH berharap, semua yang hadir di Rakor tersebut dapat melaksanakan tugas pokok dengan sebaik baiknya.

“ Kami tegas dalam menegakan kepatuhan kepada badan usaha/pemilik usaha dan pekerja dalam menjalankan program BPJS dan akan memberikan sangsi kepada mereka yang tidak patuh dalam menjalankan program tersebut.”tuturnya (*/ abt)