Kemensos Berhentikan Tiga Pendamping PKH Parimo

Kemensos Berhentikan Tiga Pendamping PKH Parimo
Press conference pembacaan keputusan Kemensos perihal pemecatan oknum PKH di Parigi Moutong Sulawesi Tengah

Parimo- Kemensos memberhentikan atau memecat tiga oknum pendamping penyunat dana PKH di Parimo Sulteng.

“Mereka bertiga diberhentikan karena melanggar kode etik pada pelaksanaan PKH,” ungkap Kepala Dinas Sosial Parigi Moutong Sulawesi Tengah, Elvis Tombolotutu, saat press conference di Kantor Dinas Sosial Parimo, Jumat (5/6/2020).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, surat pemberhentian itu datangnya dari Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos.

Surat pemberhentian keluar, setelah menimbang hasil pemeriksaan dokumen dan telaah Koordinator Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Serta laporan koordinator Kabupaten Parigi Moutong.

Kemensos lanjut dia, memberhentikan tiga pendamping PKH. Setelah serangkaian proses investigasi internal sesuai dengan peraturan dan kode etik PKH.

“Ketiga oknum pendamping berinisial SD, F dan SNH, telah terbukti menyimpan Kartu Keluarga Sejahtera dan Buku Tabungan serta mengambil dana bantuan sosial warga penerima PKH,” jelasnya.

Untuk kedepannya kata dia, Dinsos Parimo Sulteng akan melakukan evaluasi serta investigasi kepada wilayah lainnya di Kabupaten Parimo Sulteng.

Ia melanjutkan, akan membuat terobosan terkait layanan pengaduan atau call center. Agar mencegah sedini mungkin penyaahgunaan serta memperkuat pengawasan.

Kemudian, Kabid Linjamsos Ariesto menerangkan, menurut pengakuan oknum pendamping dalam surat pernyataannya. Jumlah keseluruhan penyelewengan dana PKH sekitar 10 Juta Rupiah.

“Uang itu sudah dikembalikan kepada warga penerima manfaat PKH,” terangnya.

Namun, jika warga secara pribadi tetap akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum, pihaknya mempersilahkan. Karena itu adalah hak konstitusional setiap warga negara.

Dinas sosial Parimo Sulteng sebagai leading sektornya tetap melakukan evaluasi kepada siapa saja yang melanggar kode etik. (AB)