PARIMO – radarparimo.com – Setelah sempat ditutup beberapa waktu akibat ada pegawai positif covid 19, pelayanan pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Parigi Moutong,kembali dibuka dengan memperketat Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Hasil Swab yang dilakukan dua kali oleh empat orang staf pelayanan, dinyatakan negatif. Pelayanan langsung dibuka awal pekan ini,”ungkap Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi dan Kependudukan (PIAK) pada Disdukcapil Parigi Moutong, Kamis (27/5/2021).
Yamin mengatakan, Sebelumnya beberapa staf Disdukcapil Parigi Moutong terkonfirmasi positif Covid-19, pelayanan yang diterapkan kepada pemohon sesuai Prokes. Bahkan, seluruh staf pelayanan yang bertugas telah menerima vaksin dari Dinas Kesehatan, upaya pencegahan dan penyebaran virus tersebut.
Akibat peristiwa itu pihak Disdukcapil terus memperketat Prokes Covid-19 saat memberikan pelayanan. Bahkan, untuk meminimalisir jumlah pemohon yang datang, Disdukcapil mengharuskan dokumen diantarkan oleh yang bersangkutan tanpa diwakili.
“Sebelum masuk loket pelayanan di ruangan dalam, jpadi pintu gerbang utamanya di depan, seluruh aturan prokes diperketat,”ujar Yamin.
Yamin berharap, masyarakat sebagai pemohon tidak mengabaikan prokeso yang telah ditetapkan saat melakukan permohonan pengurusan administrasi kependudukan, untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Parigi Moutong.
“Kami sebenarnya sempat juga mengajukan ke Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19, soal pelayanan. Mereka menilai pelayanan di Disdukcapil tidak bisa ditutup, karena berkaitan dengan hal-hal yang urgent atau darurat,”tuturnya. (abt)