PARIMO – radarparimo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah merilis penanganan berbagai kasus yang tengah ditangani sepajang tahun 2020-2021. Pengungkapan penanganan kasus itu dilaksanakan dalam momen Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-61 tahun.
“ Hari ini kami merayakan HBA ke-61 tahun, dalam rangka itu juga kami ingin menyampaikan beberapa kinerja yang telah dilaksanakan Kejari Parigi Moutong,” kata Kepala Kejari Parigi , Muhamat Fahrorozi saat konfrensi pers di aula Kantor Kejari, Kamis,(22/7/2021).
Kajari merinci, untuk pidana umum pihaknya telah menerima perkara dari Kepolisian, sebanyak 113, 100 perkara dari Kejari sendiri dan 13 perkara lainnya dari Kejaksaan Tinggi.
Sementara untuk pidana khusus kata dia, pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, terkait penerimaan realisasi pembayaran pembebasan lahan, dengan anggaran bersumber dari APBD Parigi Moutong tahun 2015-2016.
Penyidikan dilakukan, berdasarkan surat perintah nomor 679/P:/16/PFB.1/7 tanggal 5 Juli 2021. Ia menjelaskan, penanganan kasus dugaan korupsi itu dilakukan atas pengembangan penyidikan yang telah dilakukan Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
“ Dimana kami lebih fakus pada penyimpangan, dilakukan para pemilik lahan, bekerjasama dengan panitia pembebasan lahan,” jelasnya.
Selain itu, Kejari Cabang Tinombo, juga tengah melakukan penyidikan dengan dua perkara, dengan tahap pemeriksaan sejumlah saksi.
“Berkaitan dengan penyidikan memang masih dalam proses, dilakukan pemanggilan-pemanggilan saksi,” tambahnya.
Penanganan kasus itu diakuinya, berjalan dengan lambat sebab berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19, karena dikhawatirkan para jaksa terpapar dan semakin menghambat proses penanganan kasus.
“Jadi saya maklumi juga, dengan teman-teman saat melakukan pemanggilan-pemanggilan, akan terjadi kerumunan di kantor. Jadi pemanggilan saksi dilakukan secara bertahap, namun percayalah, teman-teman bekerja dengan sepenuh hati,” terangnya.
Kajari menyebutkan, ada dua MOU, dan lima Surat Kuasa Khusus (SKK), pada perdata tata usaha negara. Dari hasil penanganan, pihaknya telah melakukan penyelematan aset daerah, berupa satu unit kendaran dinas milik Dinas Kesehatan Parigi Moutong senilai Rp 300 juta lebih.
“Kendaraan ini ada di daerah Toraja, kami minta dikembalikan. Setelah dikembalikan, kami langsung serahkan ke Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, penyelamatan aset juga dilakukan Kejari Cabang Tinombo, bekerjasama dengan Pemerintah Desa Lombok dengan nilai aset sekitar Rp 4 juta lebih, berupa alat kesehatan yang dibawa oleh tenaga kesehatan.
Kata Kajari, pihaknya terus berupaya melakukan pengembalian aset, terhadap orang-orang yang sebelumnya bekerja di jajaran Pemda Parigi Moutong, dan saat mereka telah menjalani pensiun atau berhenti namun membawa serta aset-aset daerah. (abt)