Inspektorat Ungkap Pelaku Penyimpangan Dana Jasa Medis

Inspektur Inspektorat Daerah Parimo, Adrudin Nur. (Foto : arifbudiman)

PARIMO – radarparimo.com Inspektorat Daerah Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menemukan pelaku tunggal, yang diduga ‘mainkan’ dana non kapitasi jasa medis untuk 23 Puskesmas 2020.

“Kalau berdasarkan hasil investigasi kami, ada pelaku tunggal dalam dugaan penyimpangan dana non kapitasi itu. Tinggal nanti mungkin pengembangan Aparat Penegak Hukum (APH) sebelumnya telah meminta kami melakukan investigasi ini,” ungkap Inspektur Inspektorat Daerah Parimo, Adrudin Nur, ditemui di Parigi, Jum’at (11/2/ 2022).

Bacaan Lainnya

Menurut Adrudin, pelaku tunggal yang diduga tidak menyalurkan dana non kapitasi tersebut ke 23 Puskesmas usai dicairkan oleh Bendahara, yakni pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinas Kesehetan.

Pihaknya meyakini hal itu, karena diperkuat dengan pengakuan yang bersangkutan kepada pihaknya, saat proses pemeriksaan.

Namun, yang bersangkutan mengaku tidak menerima dana itu secara utuh. Sehingga, pihaknya menyarankan Kepala Dinas Kesehatan Ellen Ludya Nelwan, untuk menyelesaikan persoalan itu secara internal.

“Jadi yang diterima pengelola JKN saat itu tidak utuh, sebelumnya telah dipotong oleh Bendahara. Ketika ditanyakan saat ekspos, terjadi perdebatan. Makanya, kami sarankan dilakukan penyelesaikan soal itu,” kata dia.

Pihaknya menilai, tindakan pemotongan yang dilakukan pihak Bendahara saat dana non kapitasi itu cair, sulit diterima pihak Inspektorat.

Sebab, alokasi anggaran ratusan juta itu untuk pembayaran utang jasa medis, yang harus segera dibayarkan oleh pengelola JKN ke 23 Puskesmas.

Kemudian, pihak kepala bidang pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan juga dianggap lalai melakukan perannya, dalam mengontrol realisasi dana non kapitasi jasa medis tersebut.

“Pihak Kepala Dinas Kesehatan juga tidak bisa lepas tanggung jawabnya atas ini, meskipun saat itu baru menjabat sebagai pelaksana tugas,” ungkapnya.

Dalam ekpos hasil investigasi tersebut, pihaknya juga menyarankan Dinas Kesehatan untuk memperbaiki sistem realisasi dana non kapitasi jasa medis tersebut.

Sehingga, tidak terjadi penumpukan pembayaran di akhir tahun, yang mengakibatkan kesalahan administrasi hingga menjadi celah terjadinya pelanggaran hukum.

“Tim verifikator harus ditambah, jangan hanya dua. Dinas juga harus punya brangkas, untuk penyimpangan uang, serta hindari pembayaran non tunai,” pungkasnya.

Diketahui, dana non kapitasi 23 Puskesmas di 2020 untuk jasa medis senilai Rp938.599.000,- hingga kini belum dibayarkan. Jasa medis tersebut, terdiri dari persalinan, rawat inap dan makan minum rujukan. (Opi)