Inspektorat Parimo Beri Batas Waktu Desa Bugis Lakukan Pengembalian

Inspektur Inspektorat Kabupaten Parimo Sakti Lasimpala
Inspektur Inspektorat Kabupaten Parimo Sakti Lasimpala.

PARIMO – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat  kabupaten Parigi Moutong, kepada  Desa Bugis , Kecamatan Mepanga,berupa kelengkapan administrasi dan  adanya dana pajak  yang  tidak disetor serta beberapa temuan lainnya.

Atas temuan itu,inspektorat  Parigi Moutong,memberikan batas waktu 60 hari, untuk mengembalikan kerugian Dana yang tidak disetor sebanyak Rp 130 juta.

Bacaan Lainnya

Kepala Inspektorat Parigi Moutong  Sakti Lasimpala, membenarkan  bahwa  pihak desa Bugis  diberikan waktu untuk mengembalikan hasil  LHP Inspektorat.saat  dihubungi, Kamis (05/11/2020).

“Jadi mereka disuruh untuk melengkapi hasil temuan berupa administrasi dan hal-hal lainya,” ungkapnya.

Lanjut sakti, apabila batas waktu yang diberikan tidak diindahkan serta tidak ada upaya yang dilakukan oleh pihak desa, maka  ada pemeriksaan tindaklanjut.ujarnya

Terkait Tindak lanjut, pihak inspektorat melakukan proses majelis, proses SKTJM yang intinya ada tindaklanjut dari proses 60 hari yang diberikan.

“Kalau dia tidak patuh atas hal itu, maka dia harus bertanggung jawab dan menerima konsekuensinya,” jelasnya.

Ia mengatakan, pihak Inspektorat  melakukan pemeriksaan reguler  terkait penggunaan dana desa setiap tahunnya, agar pengguna DD di Parimo sesuai dengan peruntukannya.

Ia menambahkan, untuk 278 desa di Parimo agar selektif menggunakan dan mengelola DD untuk kepentingan masyarakat, serta menaati ketentuan yang diatur dalam UU. (Abt)