PARIMO – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat kabupaten Parigi Moutong, kepada Desa Bugis , Kecamatan Mepanga,berupa kelengkapan administrasi dan adanya dana pajak yang tidak disetor serta beberapa temuan lainnya.
Atas temuan itu,inspektorat Parigi Moutong,memberikan batas waktu 60 hari, untuk mengembalikan kerugian Dana yang tidak disetor sebanyak Rp 130 juta.
Kepala Inspektorat Parigi Moutong Sakti Lasimpala, membenarkan bahwa pihak desa Bugis diberikan waktu untuk mengembalikan hasil LHP Inspektorat.saat dihubungi, Kamis (05/11/2020).
“Jadi mereka disuruh untuk melengkapi hasil temuan berupa administrasi dan hal-hal lainya,” ungkapnya.
Lanjut sakti, apabila batas waktu yang diberikan tidak diindahkan serta tidak ada upaya yang dilakukan oleh pihak desa, maka ada pemeriksaan tindaklanjut.ujarnya
Terkait Tindak lanjut, pihak inspektorat melakukan proses majelis, proses SKTJM yang intinya ada tindaklanjut dari proses 60 hari yang diberikan.
“Kalau dia tidak patuh atas hal itu, maka dia harus bertanggung jawab dan menerima konsekuensinya,” jelasnya.
Ia mengatakan, pihak Inspektorat melakukan pemeriksaan reguler terkait penggunaan dana desa setiap tahunnya, agar pengguna DD di Parimo sesuai dengan peruntukannya.
Ia menambahkan, untuk 278 desa di Parimo agar selektif menggunakan dan mengelola DD untuk kepentingan masyarakat, serta menaati ketentuan yang diatur dalam UU. (Abt)