PARIMO – radarparimo.com – Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) mengimbau satuan pendidikan untuk meminimalisir berbagai temuan dalam pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Salah satunya, membayar pajak tepat waktu.
“Dalam kegiatan sosialisasi belum lama ini, kami telah menyampaikan kepada setiap kepala sekolah di satuan pendidikan untuk tidak menunda pembayaran pajak,” ungkap Kepala Bidang Manajem SMP, Disdikbud Parimo, Ince Pina, saat ditemui di Parigi, Jum’at (11/3/2022).
Menurut dia, proses pembayaran pajak atas realisasi BOS oleh satuan pendidikan selama ini, tidak sesuai dengan tahapan pencairan dan penggunaannya.
Ince Pina mencontohkan, satuan pendidikan baru membayarkan pajak pencairan BOS tahap satu, pada tahap dua. Sehingga, secara otomatis pajak pencairan BOS tahap tiga, dilunasi pada tahun berikutnya.
“Akhirnya pada proses audit dana BOS oleh BPK, pajak tahap tiga belum terbayarkan oleh satuan pendidikan.
Sebab, mereka menunggu pencairan dana BOS di tahun berikutnya,” kata dia.
Keuntungan pembayaran pajak tepat waktu kata dia, satuan pendidikan tidak lagi memiliki beban pembayaran pada pencairan tahap kedua dan seterusnya. Kemudian, tidak menyulitkan ketika sewaktu-waktu terjadi pergeseran anggaran.
Dia berharap, satuan pendidikan melakukan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan dan petunjuk yang telah ditetapkan. Sehingga, dapat terhindar dari pelanggaran hukum, dan meminimalisir temuan.
Ince Pina pun menyebutkan, Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang bersumber dari BOS tahun ini, masih menyesuaikan dengan kondiri Covid-19.
Sebab, hingga kini Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen, belum seluruhnya diberlakukan oleh seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Parimo.
“RKS satuan pendidikan tetap ada protokol kesehatan, menyiapkan masker dan kebutuhan lainnya. Apalagi hingga kini belum semua pelajar di Parimo yang mendapatkan suntikan vaksin,” pungkasnya. (Opi)