PARIMO- DPRD Kabupaten Parigi Moutong,Menerima kunjungan DPRD Kabupaten Poso dalam rangka studi banding terkait penerapan dua peraturan pemerintah yang dilaksanakan diwilayah itu.
Kedua aturan itu, berupa peraturan pemerintah nomor 90 tahun 2019 tentang penyusunan anggaran dan PP nomor 33 tahun 2020 tentang standar perjalanan dinas.
Ketua DPRD Parimo Sayutin Budianto mengatakan, Kedatangan Anleg Poso menanyakan apakah Parimo telah menerapkan kedua aturan tersebut dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Bahwa kita DPRD sudah mengacu pada ketentuan, dan tidak lagi seperti sistem dulu yang digunakan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya usai menemui Anleg Poso. Senin, (14/12/2020)
Ia menjelaskan, dalam penerapan kedua aturan itu kata dia, telah mengganti seluruh mekanisme yang lama, seperti perjalanan yang harus mengacu pada basis kinerja, kemudian metode penyusunan anggaran menggunakan sistem belanja oprasi dan jasa.
“Hal ini yang ditanyakan oleh Anleg Poso, dan kami sudah menyampaikan Parimo sudah mengikuti ketentuan baru,” jelasnya.
Dirinya menuturkan, ditahun 2021 pengelolaan keuangan sepenuhnya menggunakan sistem SIPD, yang secara langgsung terkoneksi dengan kementerian keuangan dan dalam negeri.
Adanya penerapan aplikasi itu Pemda tidak bisa lagi merubah program yang telah ada mengantikan dengan program yang baru.
“Dua kementrian tau kalau ada program yang diganti ditengah jalan, karena ini berbasis online serta tersistem, maka Pemda harus berhati-hati bahkan DPRD pun,” tegasnya.
Ia menambahkan, sistem ini berlaku per satu Januari 2021, ditahun 2020 masih sebatas penyempurnaan maka semuanya berubah baik nomenklatur dan lainnya telah berubah. (Abt)