PARIMO – radarparimo.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melakukan kerjasama pencegahan pernikahan anak usia dini bersama Pengadilan Negeri dan Kementerian Agama (Kemenag) Parigi Moutong.
Wakil Bupati Parigi Moutong H.Badrun Nggai,SE. turut dalam penandatanganan Kesepakatan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Pengadilan Agama Negeri Parigi, Kementrian Agama Parigi Moutong Serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
“Setelah melakukan kerjasama ini, marilah kita cegah sama-sama tentang pernikahan anak usia dini yaitu dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang dimulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga ke Desa.”ujar Wabup Selasa, (23/3/2021).
Wabup juga menyampaikan, sosialisasi yang akan dilakukan nanti harus didukung peran para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak terjerumus ke hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
‘Karena peran dari para orang tua untuk mencegah pernikahan anak usia dini itu sangat penting selain sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah.”ucapnyaSementara Kepala Dinas DP3AP2KB Parigi Moutong, Yusnaeni mengatakan, terkait dengan pencegahan pernikahan anak usia dini saat ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi di beberapa kecamatan di wilayah Parigi Moutong.
“Untuk tahun 2020 kami telah mensosialisasikan di lima kecamatan yang ada Parigi Moutong sedangkan tahun ini ada sekitar delapan kecamatan telah lakukan sosialisasi,”ujarnya
Kepala Seksi Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Informasi Anak DP3AP2KB Parigi Moutong, Kartikowati menambahkan, usia anak untuk menikah itu harus sudah berumur 19 tahun ketika masih di bawah 19 tahun maka tidak perbolehkan menikah.
Kemudian, salah satu syarat bisa dinikahkan kalau ada dispensasi nikah dari Pengadilan Agama, namun dispensasi yang akan di keluarkan menurut Kartikowati juga harus ada rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Parigi Moutong
‘Rekomendasi yang di keluarkan itu hanya dalam keadaan medesak saja misalnya hamil di luar nikah selain itu tidak bisa kami keluarkan rekomendasi untuk menikah bagi anak usia dini,” ujar dia
Kata Kartikowati, P2TP2A juga menerima pengaduan calon suami istri yang tidak memenuhi persyaratan usia nikah, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) selanjutnya akan dilakukan pendampingan atau konseling.
“Dalam melakukan pendampingan atau konseling. Petugas P2TP2A dapat melakukan pemeriksaan terhadap orang tua/ wali calon suami atau sebaliknya.”imbuhnya
Pemeriksaan untuk menggali informasi tentang kondisi psikolog anak,kondisi sosiologi dan budaya, kondisi berkelanjutan Pendidikan anak, kondisi kesehatan, kondisi ekonomi orang tua, persetujuan anak untuk dikawinkan serta tidak ada unsur paksaan psikis, seksual atau ekonomi. (abt)