PARIMO – radarparimo.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusaka) Kabupaten Parigi Moutong gelar Bimbingan Konsultasi (Bikon) Penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Subtantif, Menuju Arsip Dinamis. Rabu (16/6/21).
Bupati Parigi Moutong diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong Armin SPd MSi mengapresiasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parigi Moutong yang melaksanakan kegiatan ini dan terselenggara dengan baik.
Menurut Armin, bimbingan dan konsultasi memiliki arti yang sangat penting dan strategis dalam upaya mewujudkan dasar arsip bagi seluruh jajaran Pemerintahan daerah.
“ Tentunya setiap individu, aparatur, bagian, organisasi perangkat daerah, maupun lembaga Pemerintah lainnya yang menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib melaksanakan urusan kearsipan.”ujar Armin
Armin berharap kepada para peserta agar kegiatan ini diikuti dengan serius agar menghasilkan ilmu kearsipan yang sangat bermanfaat.
Panitia pelaksana Susanti S.Sos mengatakan, sesuai undang undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, pada pasal 1 butir 23 yang dimaksud dengan penyusunan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan.
Susanti mengatakan, salah satu tahapan dalam sebuah manajemen arsip adalah penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) subtantif.
“JRA adalah daftar yang berisi sekurang kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi,”tuturnya. (abt)