PARIMO – radarparimo.com – Sebagai bentuk perlindungan konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), melakukan tera ulang terhadap alat ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di dua SPBU.
“Kami melakukan Tera ulang alat ukur BBM di SPBU Toboli dan Ampibabo, untuk mengecek kembali apakah alat ukur yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan atau tidak,” ungkap Kepala Disperindag, Muhammad Yasir saat dihubungi, Rabu, (7/7/2021).
Kegiatan tera ulang yang dilakukan dimasing-masing SPBU tersebut, berdasarkan permohonan yang telah diajukan beberapa waktu sebelumnya oleh pihak SPBU. Sesuai ketentuan, peneraan itu wajib dilakukan secara berkala, atau setiap satu tahun sekali.
Kemudian, untuk memenuhi kepentingan perdagangan dan industri. Sebab,
jika diabaikan, pihak Pertamina tidak akan melakukan pengisian BBM. Bahkan, berdasarkan Permendag akan diberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan takaran di SPBU Toboli, alat pengukurnya masih sesuai toleransi, atau masuk dalam batas diizinkan. Sementara untuk SPBU Ampibabo, pihaknya baru akan melakukan tera ulang, sehingga belum mengetahui kelayakan alat ukur yang digunakan.
“Kami baru tindaklanjuti permohonan mereka ini, karena kemarin staf penera ulang sedang cuti bersalin. Jadi Toboli sudah, besok rencana Ampibabo,” jelasnya.
Pihaknya juga sebelumnya telah melakukan tera ulang di SPBU Sausu, Tolai, Kampal, dan Pombalow. Namun, ada dua SPBU yang mengajukan permohonan tera ulang kepada pihaknya, yakni SPBU Moutong dan Kotaraya.
Rencananya, pihaknya akan lebih proaktif terhadap persoalan ini, dengan memberlakukan sistem jemput bola.
“Ini bentuk perlindungan konsumen, makanya kami lakukan sistem jemput bola. SPBU yang abai akan hal ini juga akan mendapatkan sanksi dari tim pengawasan mereka, saat dilakukan pemeriksaan,” tuturnya. (abt)